Disnaker Kota Ternate Bakal Panggil Kepala Cabang PT. Hosana Inti

Kantor Disnaker Kota Ternate
TERNATE, CH – Pemerintah Kota Ternate bakal memanggil Kepala Cabang PT. Hosana Inti. Hal ini terkait dengan puluhan tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut tidak mendapatkan BPJS.
PT. Hosana Inti, merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang distributor peralatan dapur dengan merek HAKASIMA.
Rusli M.Tawari selaku Mediator hubungan Indutrial pada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Ternate, menyampaikn dalam Undang -Undang nomor 24 tahun 2011 pasal 55, bahwa perusahan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS ketenagakerjaan agar tenaga kerja mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan, jaminan hari tua dan jaminan kematian.
“Ketika informasi yang kami dapatkan melalui Media Cermin Halmahera membuat kami selaku dinas melakukan rapat internal untuk menindaklanjuti dengan insiatif untuk memanggil pimpinan atau kepala cabang PT. Hosana Inti agar memberikan kejelasan sehingga tidak mengorbankan para karyawan di Kota Ternaate,” kata Rusli, Rabu (18/9/2024).
Lanjut Rusli, pihaknya akan mengkroscek langsung kelapangan dan meminta langsung keteragan dari pihak yang dikorbankan. Bagi tenaga kerja yang sudah bekerja di atas 6 bulan, diminta dibuatkan surat resmi untuk ditindaklanjuti.
“Sangsi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS sudah ditangani langsung oleh penyidik Undang -Undang di Propinsi, tapi kami siap mediasi hal itu demi karyawan yang di korbankan,” jelasnya.
Dijelaskan, Undang -Undang No. 40 tahun 2004 ,ada beberapa sangsi bagi perusahan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS. Mulai dari teguran, sangsi atministrati, tak memberikan pelayanan publik, denda sampai pada tingkat pencabutan izin.
“Selain itu juga pihak perusahan bakal di kenakan 8 tahun penjara dan denda 1 milyar jika tidak membayar upah karyawan,” sebutnya.
Dirinya berharap agar pihak perusahan untuk menjalankan sesuai dengan printah undang -undang. Jangan melakukan hal yang dapat merugikan karyawan apalagi yang sudah bekerja di atas 5 tahun. (yd)







