Sekda Halut Pimpin Rapat Bahas Polemik di Desa Ruko

Sekda Halut Saat Pimpin Rapat
HALUT, CH – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat tentang polemik yang terjadi di Desa Ruko, Kecamatan Tobelo Utara. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah, Drs. Erasmus.E.J. Papilaya, M.T.P.
Rapat yang berlangsung Ruang Meeting Sekda Lantai 2 Kantor Bupati Halut, Kamis (19/09/2024) dihadiri langsung oleh Kabag Ops Polres Halut, Kapolsek Tobelo, Danramil Tobelo, serta jajaran OPD terkait.
Titik persoalan, yakni larangan pendirian rumah ibadah oleh warga di Desa Ruko. Hingga terjadi aksi unjuk rasa oleh warga.
Dalam kesempatan itu, sekda membeberkan, GMIH sudah ada deklarasi penyatuan, sehingga Pemerintah Daerah akan berkoordinasi dengan kedua belah pihak, untuk menyelesaikan masalah.
“Terkait persyaratan-persyaratan kita serahkan kepada pihak Kemenag karena Kemenag yang punya wewenang. Kami juga akan membuat Tim dibawahi oleh Kesbangpol Kabupaten Halmahera Utara, untuk menyelasaikan masalah tersebut,” ujar sekda dalam rapat tersebut.
Dikesempatan itu Pdt. Karel Makalu, S.Th., selaku Kasi Binmas Kristen, mewakili Kemenag Halmahera Utara, mengungkapkan warga yang mendirikan rumah ibadah ini, belum memahami tentang keputusan bersama dua menteri, nomor 9 dan 8.
Mentri Agama dan Mentri Dalam Negeri, terkait syarat-syarat pendirian rumah ibadah, ada dua syarat untuk mendapatkan syarat IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yakni harus sebanyak 60 jiwa, 90 KTP yang berdomisili di sekitar tempat rumah ibadah itu akan dibangun.
“Tetapi nyatanya data kami dari Kementrian Agama, jumlah Gereja di Kabupaten Halmahera Utara ada 413 yang di temui data terahir bulan april itu, yang punya IMB hanya satu Gereja. Jadi kalau tuntutan mereka meminta IMB itu, menurut kami terlalu mengada-ada. Menurut saya coba cek di Pemda, yang ada IMB Sesuai data kami itu cuma di Gereja Kalvari di Samuda, Kecamatan Galela Barat,” ungkap Kasi Binmas Kristen Kemenag Halut.
Ditambahkanya, Kemenag Halut, Gereja lain yang sudah terbangun, hanya sebatas surat pemberitahuan pembangunan rumah ibadah dari desa saja yang disampaikan ke Kemenag Halut. (Eby)