Waktu Jam Kerja Berubah, ASN Kota Tikep Rajin Masuk Kantor

Ismail Dukomalamo
TIDORE – CH – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) mengklaim para Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin disiplin, setelah dilakukan perubahan jam kerja para ASN di lingkup Pemerintah Kota Tikep.
Klaim ini disampaikan oleh, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tikep, Ismail Dukomalamo saat memimpin apel pagi bersama para ASN di pelataran Kantor Wali Kota, Kamis (8/6/2023).
Ismail menuturkan, semenjak dikeluarkannya surat edaran Walikota Tidore Kepulauan tentang hari kerja ASN dengan nomor: 800/437/01/2023 yang diberlakukan mulai 1 Juni 2023, terjadi peningkatan disiplin ASN yang luar biasa.
“Setelah dikeluarkannya edaran walikota terkait hari kerja, tingkat disiplin ASN menjadi lebih baik, jika sebelumnya apel pagi pada pukul 08.00 WIT banyak yang kurang disiplin, kali ini apel pagi dimajukan pada pukul 07.30 WIT justru banyak yang ikut apel,” tutur Ismail.
Ismail menambahkan, peningkatan disiplin ASN maupun Non ASN di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan ini harus dipertahankan. Dia berharap, hal yang sama juga dapat diterapkan di masing-masing instansi dengan mengacu pada surat edaran walikota yang telah dikeluarkan.
Adapun hari dan jam kerja instansi Pemerintah dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang tertuang dalam surat edaran sebagai berikut; jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu termasuk jam istrirahat.
Sementara hari kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan adalah 5 hari kerja, dengan ketentuan jam kerja sebagai berikut; Senin s/d Kamis: 07.30 WIT s/d 17.00 WIT, Istirahat : 12.30 WIT s/d 13.30 WIT, dan pada hari Jum’at: 07.30 WIT s/d 11.00 WIT.
Untuk instansi yang memberikan pelayanan sesuai dengan standar kerja yang diatur oleh peraturan khusus seperti Rumah Sakit, UPTD Puskesmas, UPTD Dinas Pendidikan dan Sekolah, maka tetap melaksanakan tugas selama 6 hari kerja dengan pengaturan jam kerja diatur oleh pimpinan instansi.
Dan untuk pegawai ASN yang melaksanakan tugas menggunakan system pembagian tugas kerja shifting system maka hari dan jam kerja diatur oleh pimpinan instansi mengacu pada peraturan yang berlaku. (Uca)







