Wali Kota Tidore Kepulauan Terima Duplikat Bendera Pusaka Dari BPIP

Walikota Tidore Cptn, Ali Ibrahim Saat Menerima Duplikat Bendera Pusaka

TIDORE, CH – Menjelang Hari Ulang Tahun RI Ke 79, Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim, menerima duplikat Bendera Pusaka dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Yudian Wahyudi di Balai Samudra, Jakarta.

Dalam acara penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih oleh BPIP kepada Bupati dan Wali Kota Seluruh Indonesia, yang berlangsung pada Kamis (8/8/2024), Ali Ibrahim ikut didampingi Kepala Badan Kesbangpol Kota Tidore Drs. Muslihin

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama BPIP, Tonny Agung Arifianto, juga menghadirkan perwakilan salah satu Purna Paskibraka dari Kabupaten/Kota untuk mendampingi Kepala Daerah menerima duplikat bendera pusaka, dan Kota Tidore Kepulauan diwakilkan oleh Purna Paskibraka atas nama Julfian N. M. Noval yang merupakan Paskibraka Tingkat Nasional Tahun 2021 dari Maluku Utara.

Selain duplikat Bendera Pusaka Merah Putih, dalam acara ini juga disertai dengan penyerahan salinan Teks Proklamasi, Naskah Pidato Bung Karno pada Tanggal 1 Juni 1945 dan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila. Acara penyerahan duplikat Bendera Pusaka ini dihadiri oleh Bupati dan Wali Kota dari seluruh Indonesia, kegiatan ini berlangsung pada Tanggal 5 sampai dengan 7 Agustus 2024.

Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi dalam sambutannya menyampaikan, Penyerahan ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat 1 sampai 3.

 “BPIP RI bertanggung jawab untuk mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta lembaga lainnya,” ungkapnya.

Sekretaris Utama BPIP, Tonny Agung Arifianto dalam sambutannya meminta para Bupati dan Wali Kota agar menjaga duplikat Bendera Pusaka tersebut dengan baik,  “Bendera ini adalah lambang negara, jati diri bangsa yang harus kita jaga demi keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia,” Pintanya.

Lebih lanjut, Tonny menjelaskan, jika sebelum jangka waktu 10 tahun bendera pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP.

Sementara, Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim, usai menerima duplikat bendera tersebut menyampaikan rasa syukur dan bangga atas penyerahan tersebut.

“Penyerahan duplikat bendera pusaka ini adalah simbol dari semangat kebangsaan dan cinta tanah air yang harus terus kita jaga dan wariskan kepada generasi muda,” ujarnya. (Uca)

Show More
Back to top button