Ade Salman Sebut Kadis Kesehatan Tak Berlaku Adil Copot dr. Ruthenora
Ade Salman, SKM, M.Kes, Sekertaris Dinas Kesehatan Pemkab Haltim (dok: CH)
MABA, CH- Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur (Halmtim) Ade Salman SKM,M.Kes kembali membuka suara terkait dengan aksi Pemuda Wasile Tengah di depan Kantor DPRD yang dianggap menyudutkan dirinya.
“Saya meluruskan permasalahan pemberitaan media yang menyudutkan saya secara pribadi, sehinga saat ini saya memberikan penjelasan tentang undang-undang tenaga kesehatan, sehinga tidak ada penafsiran ganda pada aksi yang terjadi (14/07) di depan kantor DPRD Haltim tersebut,” kata Ade Salman ke Cerminhalmahera.com, Kamis (16/7/2020).
Ade Salman menegaskan, aksi di depan Kantor DPRD yang nyaris ricuh itu disebabkan karena pemberhentian dr. Ruthenora Simajuntak oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. Vita Sangaji dianggap sepihak dan tidak adil.
Lanjut Ade, mencermati surat kepala dinas kesehatan dengan nomor 440/01/340/VI/2020 dengan perihal pemberitahuan pemberhentian dr. Ruthenora yang mengacu pada poin 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan pada pasal 44 ayat 1 bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.
UU ini kata Ade, telah menjelaskan secara kongkrit bahwa tenaga kesehatan itu meliputi, dokter, perawat, bidan, kesehatan lingkungan dan lain-lain yang notabenenya tenaga kesehatan wajib hukumnya memiliki STR.
“Sementara sebagian besar tenaga kesehatan yang masuk pada pegawai pemerintahan dengan kontrak kerja (P3K) tahun 2020 tidak memiliki STR, seharusnya diberlakukan sama dengan dr. Ruthenora yang tiba-tiba diputuskan kontraknya. Untuk itu surat pemberitahuan tersebut dianggap sepihak dan merugikan yang bersangkutan,” tegasnya.
Lanjut Ade, pertimbangan pada poin 2 hanya menjelaskan Keputusan Bupati Nomor: 188.45/814/4b/2020, Tentang pengangkatan dokter umum sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada Dinas Kesehatan Haltim.
“Tidak menjelaskan surat keputusan Bupati Haltim tentang pemutusan kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja P3K atas nama dr. Ruthenora Simanjuntak oleh karena itu surat pemberitahuan tersebut dianggap cacat administrasi,” paparnya.
Untuk itu menurut Ade, dr. Ruthenora masih diangap sah sebagai pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja P3K yang bertugas di Puskesmas Lolobata sesuai dengan keputusan bupati nomor: 188.45/814/4b/2020, tentang pengangkatan dokter umum sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (Red)