Antisipasi Dampak Asap, Siswa TK hingga SMP di Tidore Belajar dari Rumah

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan, Jamil Hadi

TIDORE, CH – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Pendidikan memberlakukan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi peserta didik jenjang TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), mulai Selasa, 13 Oktober 2026, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak fenomena El Nino dengan intensitas tinggi, kondisi cuaca kering, serta meningkatnya potensi kebakaran yang dapat menyebabkan penyebaran asap dan partikulat di udara.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan, Jamil Hadi, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, terutama dari risiko gangguan pernapasan akibat paparan asap.

“Kami mengambil langkah ini sebagai upaya antisipasi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan anak-anak kita. Kondisi cuaca kering dan potensi penyebaran asap perlu menjadi perhatian bersama. Karena itu, untuk sementara waktu, kegiatan pembelajaran dilaksanakan dari rumah sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Jamil Hadi, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan kualitas udara yang dilakukan Tim Kesehatan Lingkungan (Kesling) Puskesmas di sejumlah titik fasilitas layanan publik pada Senin, 12 Oktober 2026.

Menurut Jamil, pengalihan pembelajaran ke rumah bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Seluruh satuan pendidikan tetap berkewajiban memastikan proses belajar mengajar berjalan melalui pemberian materi, tugas, serta pendampingan kepada peserta didik.

“Saya meminta seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan agar tetap memberikan pelayanan pendidikan secara optimal. Walaupun pembelajaran dilaksanakan dari rumah, proses belajar anak-anak harus tetap berjalan dan dipantau dengan baik,” tegasnya.

Jamil juga meminta kepala satuan pendidikan melakukan koordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk memastikan pelaksanaan Belajar dari Rumah berjalan efektif. Sekolah diminta memastikan nomor telepon orang tua atau wali murid terdaftar agar komunikasi dan pemantauan kegiatan belajar dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Selain itu, ia mengimbau para orang tua agar mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah serta membatasi aktivitas di luar rumah untuk mengurangi risiko paparan asap.

“Kami sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama orang tua. Pastikan anak-anak tetap berada di rumah, dampingi mereka belajar, dan hindarkan dari aktivitas di luar rumah yang berpotensi menyebabkan paparan asap. Kesehatan anak-anak menjadi tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jamil menegaskan bahwa kebijakan BDR berlaku bagi seluruh satuan pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Tidore Kepulauan mulai Selasa, 13 Oktober 2026, sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan.

Ia berharap seluruh kepala sekolah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua dan wali murid dapat melaksanakan kebijakan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Kami mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, tanpa mengabaikan keberlangsungan pendidikan. Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan, mengikuti arahan yang telah disampaikan, dan memastikan anak-anak tetap mendapatkan layanan pembelajaran selama kebijakan ini diberlakukan,” tutup Jamil.

Show More
Back to top button