Beroperasi Di Halteng, PT. Buli Bangun Tanpa IMB
Kadis PTSP, Mohtar Hasanur
HALTENG, CH – Kurang lebih dua tahun beroperasi PT Buli Bangun, belum juga mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkab Halteng, Mohtar Hasanur kepada awak media baru-baru ini diruang kerjanya di kilo meter tiga Desa Fidi Jaya Kecamatan Weda.
“PT Buli Bangun sudah kurang lebih dua tahun bercokol di Desa Palo Kecamatan Patani Timur, Akan tetapi hingga saat ini perusahaan tersebut belum memiliki dokumen IMB sebagai salah satu syarat UU Nomor 28 tahun 2002 tentang gedung dan bangunan,”bebernya.
Mohtar mengaku secara umum UU gedung dan bangunan mengatur tentang fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Olehnya itu, setiap perusahaan diwajibkan melaporkan diri kepada Pemerintah Daerah melalui dinas terkait.
Terpisah, Hasan, Manager PT Buli Bangun saat dikonfirmasi berulang kali belum memberikan respon hingga berita ini di tayang. (Ode/Ady)