DPRD Sula Desak Gubernur Malut Segera Bayarkan DBH, Ini Besaranya

Ramli Tidore

SANANA, CH – Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula ternyata belum juga dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utata. Hal ini ikut memantik reaksi dari DPRD Kepulauan Sula.

Ketua Komisi III Kepulauan Sula, Ramli Tidore menyebutkan, DBH yang bersumber dari Pajak PBB dan Kendaraan Bermotor, Pajak/cukai rokok untuk Kepulauan Sula sebesar Rp. 43 miliar, terhitung Januari 2024 – Agustus 2025.

Dari total itu, kata Ramli baru Rp 3,733.375.923 yang di bayar oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dia pun meminta kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda untuk segera menyelesaikan utang piutang tersebut.

“Padahal anggaran tersebut jika disalurkan sesuai piutang Pemerintah Provinsi tentu sangat membantu Pemda Kepulauan Sula dalam upaya peningkatan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” kata Ramli, Selasa (19/8).

Politisi PKS ini mengaku, suda membaca berita di sejumlah media beberapa bulan lalu terkait pernyataan Sherly Tjandoa yang berjanji akan menyalurkan angaran tersebut secara bertahap. Pada tahap awal akan disalurkan sebesar Rp. 15 miliar. Namun faktanya hingga saat ini belum juga tersalurkan.

“Sementara sesuai konfirmasi kami dengan Pemda Kepulauan Sula, terkait DBH ini Pemda Sula sudah dua kali menyurat ke gubernur, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Pemerintah Provinsi,” kesal Ramli.

Ramli meminta kepada Pemprov agar ikut memperhatikan pembangunan di Kabupaten Sula, yang merupakan bagian dari Provinsi Maluku Utara, dengan harapan segera mencairkan DBH untuk pembangunan di Kepulaun Sula.

“Jadi atas nama DPRD dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula meminta kepada Pemprov agar masalah ini segera diselesaikan, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat sula,” pintanya. (K-P)

Show More
Back to top button