Dua Ranperda Resmi Disetujui DPRD Tikep

 

H. Ali Ibrahim Saat Menyampaikan Pidatonya

TIDORE, CH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) akhirnya menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota setempat menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua Ranperda yang disetujui itu diantaranya,
Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ranperda ini disetujui melalui rapat paripurna ke 18 masa persidangan I, yang berlangsung di ruang paripurna gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (26/12/2022).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati diikuti oleh 24 Anggota DPRD Kota Tidore, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Insan Pers.

Dalam pidatonya, Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim menyampaikan, Ranperda ini telah diajukan secara kolektif oleh Pemerintah Daerah pada rapat Paripurna ke 4 masa persidangan III DPRD Kota Tidore pada tanggal 17 Mei 2022. Setelah pengajuan tersebut, sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, maka oleh DPRD telah diagendakan dan dilaksanakan rapat pembahasan atas Ranperda yang dimaksud.

“Tim dari Pemerintah Daerah bersama Pansus DPRD Kota Tidore Kepulauan, telah dimelakukan pembahasan dan pengkajian secara mendalam untuk memboboti materi muatan kerangka penyempurnaan rumusan norma yang tercantum dalam 2 (dua) ranperda tersebut,” Ucap Walikota.

Orang nomor satu di Pemerintah Kota Tidore ini juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD bersama anggota dan Tim Pansus yang telah bekerja keras menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan dua Ranperda tersebut.

Musa Abubakar
Reporter: Musa Abukar
Editor: Suhardi Koromo

 

Show More
Back to top button