Empat Fraksi DPRD Tidore Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

penyerahan naskah keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Tidore Ade Kama kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen.

TIDORE, CH – Empat Fraksi DPRD diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat Karya Indonesia (DKI), dan Fraksi ADEM menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan oleh juru bicara DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurrahman Arsyad saat membacakan hasil dari pembicaraan tingkat I DPRD Kota Tidore, yang diagendakan pada rapat Paripurna ke 11 masa persidangan II Tahun 2025/26 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama, di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (23/7/2026).

Rapat Paripurna ini juga diikuti oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Ridwan Moh Yamin, dan 16 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD, Camat dan Insan Pers.

Pada Kesempatan tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengatakan, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sehingga agenda ini bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Selama proses pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan secara cermat dan konstruktif terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, termasuk memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, berbagai masukan dari alat kelengkapan dewan, serta rekomendasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.” Kata Muhammad Sinen

Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini juga menegaskan bahwa, Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah ini hendaknya tidak dimaknai sebagai akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah, melainkan menjadi bahan evaluasi bersama untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban APBD pada tahun-tahun mendatang.

“ Setiap capaian patut kita apresiasi, sementara setiap kekurangan harus menjadi perhatian dan komitmen bersama untuk dilakukan perbaikan secara berkelanjutan, Kami sangat menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD atas kerja sama, perhatian, serta masukan yang telah diberikan selama proses pembahasan, Semoga sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif senantiasa terpelihara dalam semangat kemitraan yang sejajar, saling menghormati, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah.” Ucap Muhammad Sinen

Tak hanya itu, Muhammad Sinen juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah, perangkat daerah, dan semua pihak yang telah bekerja keras dalam menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sehingga seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik.

“Semoga pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi landasan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.” Harap Muhammad Sinen

Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatangan berita acara dan surat keputusan DPRD sekaligus penyerahan naskah keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Tidore Ade Kama kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen.

Show More
Back to top button