Pasangan MASI-AMAN Banjir Dukungan Dari Masyarakat Oba Selatan

Ketua Tim Pemenangan MASI AMAN, Ardiansyah Fauji
TIDORE, CH- Antusias masyarakat di Kecamatan Oba Selatan terus membanjiri dukungan kepada pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan Nomor Urut 1, Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman alias MASI AMAN.
Rupanya menjadi kabar buruk bagi sejumlah pihak yang diduga merupakan lawan politik MASI AMAN di Pilkada Kota Tidore 2024.
Bagaimana tidak, saat Pasangan Nomor Urut 1 itu melakukan agenda kampanye di zona dua yang meliputi empat Kecamatan di Wilayah Oba, tepatnya di Desa Hager Kecamatan Oba Selatan.
Terdapat penggalan kalimat dari Calon Walikota Tidore, Muhammad Sinen yang sengaja dipolitisasi oleh oknum tertentu, seolah-olah Muhammad Sinen menjanjikan uang senilai Rp 10 Juta kepada panitia. Bahkan video tersebut juga telah dipotong dan disebarkan tanpa ada kejelasan dari maksud tertentu.
Menyikapi hal itu, Ketua Tim Pemenangan MASI AMAN, Ardiansyah Fauji, kemudian angkat bicara. Menurutnya, pada saat pasangan MASI AMAN melakukan agenda blusukan dengan maksud berkampanye di Desa Hager, Kecamatan Oba Selatan.
Sebelumnya Muhammad Sinen didatangi panitia peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang dirangkaikan dengan lomba Adzan usia anak-anak dan lomba keagamaan lainnya. Kedatangan Panitia, dengan maksud meminta bantuan kepada Muhammad Sinen terkait bonus lomba Maulid Nabi Muhammad SAW, yang dilakukan oleh pemuda Hager.
“Ketika diminta tolong oleh kawan-kawan panitia Maulid Nabi, Ayah Erick (Muhammad Sinen) langsung spontan mengatakan, akan membantu biaya bonus panitia Maulid Nabi tersebut,” ungkap Ardian.
Lebih lanjut, Anggota DPRD Terpilih 2024 dari Dapil Oba ini, mengaku, Kedatangan Pasangan Calon (Paslon) MASI AMAN ke desa Hager, untuk agenda blusukan zona dua guna menyampaikan visi-misi untuk maju bertarung di Pilkada 2024, sekaligus upaya mendengar lebih dekat keinginan dan harapan warga Oba Selatan dimasa depan.
“Kebetulan saat pertemuan di Hager saya ikut mendampingi, jadi saya pikir yang menyebarkan video pendek itu, sengaja telah di potong-potong sehingga memiliki maksud tak baik, dan ada upaya menyesatkan dan mengaburkan substansi sebenarnya,” tutur ian sapaan Akrab Ardiansyah Fauji itu.
Oleh karenanya, Ian mengatakan, jika pemberian uang bonus peringatan dan lomba Maulid Nabi, bagi lawan politik dianggap melanggar pasar 73 UU no 10 tahun 2016, sesungguhnya keliru dan tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dituduhkan.
Karena di dalam pasal tersebut, yang dimaksudkan dengan Menjanjikan itu, bila mana calon walikota niat memberikan uang/materi lainnya, untuk memilihnya sebagai calon walikota.
“Hal ini tidak berlaku kepada Muhammad Sinen, karena dia diminta oleh Panitia untuk membantu biaya bonus terkait lomba kegiatan Maulid Nabi. jadi bagaimana bisa dia dibilang menjanjikan uang untuk dipilih sebagai Walikota, jadi kalau kita mau kaitkan dengan pasal 73 itu, sangat tidak memenuhi unsur,” pungkasnya.
Selain itu, dalam kategori memberikan uang sebagaimana yang dituduhkan dalam pasal 73 itu, juga tidak memenuhi unsur. Karena calon walikota tersebut memberikan uang bukan untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih dalam pelaksanaan pemilihan. Melainkan sedekah sebagian rezeki kepada Panitia. (Uca)







