Ini Jawaban Kapolres Haltim Soal Lahan Polres Yang Belum Dibayar

Kabag Sumda AKP. Abdulah Tutupoho
BULI,CH– Pernyataan Arnol Maruga bahwa lahan di atas bangunan Kantor Polres dan Kantor Camat Maba di Buli Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Propinsi Maluku Utara yang belum di bayar membuat Kapolres Haltim AKBP Driyano A. Ibrahim SH, S.IK angkat bicara.
Orang nomor satu di Polres Haltim ini membantah pernyataan Arnol yang mengklaim tanah milik orang tuanya itu belum dibebaskan atau belum di bayar. “Pernyataan Arnol Maruga tidak mendasar,” kata kapolres melalui Kabag Sumda Polres Haltim AKP. Abdulah Tutupoho, pada wartawan cerminhalmahera.com di ruang kerjanya, Sabtu (10/8)
Menurut Abddulah, bahwa lahan yang ditempati bangunan Kantor Polres dan sekitarnya sudah memiliki sertifikat sejak 2011, dan lahan seluas 2072 m2 (dua ribu tuju puluh dua meter persegi) itu milik Agus Lasut yang beralamat di Desa Jarajara Kecamatan Maba Utara. “Dan saksi hibah lahan tersebut adalah Rina Lasut, surat hibah ini dibuat pada tahun 2008, dan ada surat suratnya yang ditanda tangani oleh kepala desa Buli Guriz Reisen Tatengkeng (Kades dua periode,red),”katanya.
Pihak Polres meminta agar Arnol menanyakan langsung ke keluarga Lasut terkait dengan lahan yang diklaim milik orang tuanya itu batas-batasnya di mana agar titik permasalahan segera diselesaikan. “Silahkan Arnol tanyakan ke keluarga Lasut, karena lahan yang dihibahkan ini dahulu untuk Kantor Polsek Maba, dan saksi dari anggota polres juga ada, karena mereka sudah tugas di Haltim,”tegasnya sambil menunjukan bukti atau surat-surat berupa sertifikat dan surat hibah yang kelihatan sudah tua dan kusam ke wartawan Cerminhalmahera. com.
Sebelumnya Arnol mengklaim lahan Polres, Kantor Camat Buli serta beberapa kantor lainya belum dibebaskan lahanya. (Ady)
Reporter : Nehemia Bustami