Peran Ketua DPRD Halut, Polemik Warga Roko dan PT. TUB Temui Kesepakatan

Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa bersama pejabat lainnya
HALUT, CH- Polemik Warga Desa Roko dengan PT. Tri Usaha Baru (TUB), yang berakhir dengan pemalangan jalan akhirnya menemui titik terang, setelah Ketua DPRD Halmahera Utara, Christina Lesnussa menemui Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Bertempat di ruang rapat lantai 4 Kantor Gubernur Mauku Utara di Sofifi, Kamis 15 Mei 2025. Christina Lesnussa mengaku perna menyampaikan kepada masyarakat Desa Roko Kecamatan Galela Barat bahwa sebagai wakil rakyat Daerah Pemilihan Galela Loloda, tentu saja mendengar semua aspirasi yang disampaikan masyarakat desa Roko.
“Saya memperjuangkan hak-hak rakyat dan saya mendengar aspirasi masyarakat Desa Roko, terkait polemik yang terjadi antara masyarakat Desa Roko dan PT. TUB beberapa waktu lalu, saya meminta menyiapkan semua data maupun bukti untuk disampaikan pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Hal ini telah dilakukan oleh masyarakat desa Roko, ” ucap Christina.
Christina mengatakan data dan bukti- bukti inilah yang akan dibahas pada saat ini dengan Pemrov Maluku Utara yaitu Wakil Gubernur, Kapolda, Bupati kabupaten Halmahera Barat , Bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Utara juga pihak PT. TUB.
Christina mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah ini. Seperti masalah lahan antara masyarakat dan PT. TUB dan masalah lainnya.
“Terima kasih juga kepada masyarakat desa Roko yang selalu mempercayakan kami sebagai wakil rakyat untuk menyuarakan langsung aspirasi masyarakat,”ucap Christina.
Di pertemuan ini menghasilkan lima hal penting kesepakatan berdasarkan berita acara yaitu :
1.PT.TUB bersedia menyelesaikan ganti rugi sesuai dengan keputusan Tim Ahli Independen ( Tim Apresial).
2. PT.TUB dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara segera melakukan evaluasi AMDAL dengan melibatkan Pemerintah kabupaten Halmahera Barat dan masyarakat lingkar tambang kabupaten Halmahera Utara.
3.Gubernur Maluku Utara menunjuk Tim Ahli Independen ( Tim Apresial) untuk menghitung nilai ganti rugi di wilayah kabupaten Halmahera Barat dan kabupaten Halmahera Utara.
4. Setelah pertemuan hari ini tidak boleh ada lagi aksi pemalangan jalan selama investasi berjalan.
5. Dalam hal rekrutmen PT. TUB harus bersikap transparan dan proporsional serta melibatkan sumber daya manusia dari masyarakat lingkar tambang sesuai dengan kompetensi. (Eby)