Polres Halut Ungkap 12 Tersangka Kasus Narkotika
Kapolres Halut, AKBP. Priyo Utomo Teguh Santoso, SH, SIK, M.Si Saat Melakukan Konfrensi Pers (Foto: Rustam CH)
TOBELO,CH – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara (Malut) telah menetapkan 12 orang tersangka kasus narkotika, satu diantaranya perempuan sebagai kurir.
Kapolres Halut, AKBP. Priyo Utomo Teguh Santoso SH, SIK, M.Si dalam konfrensi persnya mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, total kasus sebanyak 9 perkara, dan total tersangka sebanyak 12 orang. “Dari 12 orang tersangka itu laki-laki 11 orang, dan 1 perempuan sebagai kurir (layanan pengiriman),” sebut Priyo, Sabtu (20/6/2020).
Lanjut Priyo total barang bukti (BB) deng janis yang berbeda diantaranya narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,57 gram, Narkotika jenis Tembakau Gorila / Ganja sintetis dengan berat bruto, 31,40 gram Narkotika jenis Ganja, dengan berat bruto 21,67 gram. “Mereka dikenakan pasal narkotika iyalah 114.112. UU nomor 35 tentang narkotika,”sebutnya.
Dikatakanya bahwa, semasa pandemi Covid-19 di Halut dan sampai kepemimpinan nya berakhir, pihaknya terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus narkoba dan kasus lainya untuk bisa menjauhkan masyarakat dari hal tersebut. “Langkah dari pihak polres terus melakukan sosialisasi terkait penyebaran narkoba di Halut,”cetusnya
Tak hanya itu,Orang nomor satu di Polres Halut ini juga menambahkan, untuk kasus seperti yang telah dicantumkan itu di Indonesia ini banyak nara pidana (Napi) yang melakukan skenario (permainan) hal tersebut. “Untuk barang tersebut di dapatkan dari luar, yakni jakarta. Dan di kirim melalui jasa pengiriman,”tutupnya.
Sekedar diketahui dalam pelaksanan konferensi pers, turut hadir Kasat Narkoba, Ipda Aktuin Maniharapon, Kasubag Humas, Iptu Mansyur Basing, serta Anggota Polres lainya. (Red)
Reporter: Rustam Gawa