Ketua MK, Anwar Usman (Tengah)
TOBELO, CH – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara masih berlanjut ke Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan perkara dengan Nomor 57/PHP.KOT-XIX/2021 tentang Persilihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Halut yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, Senin (22/3/2021), menerima sebagian permohonan PHP pasangan calon Joel B. Wogono-Said Bajak (JOS).
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Halut melakukan PSU di tempat pemungutan suara (TPS) 02 Desa Tetewang Kecamatan Kao Teluk, TPS 07 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, serta TPS 01 dan 02 Desa Supu Kecamatan Loloda Utara.
Selain itu, KPU diperintahkan mendirikan TPS khusus di lingkungan perusahaan tambang PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) untuk memberi kesempatan kepada karyawan NHM yang memenuhi syarat menyalurkan hak pilihnya.
KPU juga diperintahkan untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor 358/PL.062-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020.
Pembatalan ini sepanjang menyangkut perolehan suara masing-masing paslon di empat TPS yang akan digelar PSU.
KPU Halut diberikan waktu paling lambat 45 hari setelah pengucapan putusan untuk menggelar PSU dan pemilihan di lingkungan PT NHM. (Red)
Reporter: Rustam Gawa