Tingkatkan Pelayanan Publik Pemerintah kota Tidore Launching Aplikasi DAGA

Halil Ahmad
TIDORE, CH- Untuk meningkatkan pelayanan publik demi mewujudakan tertib administrasi, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melauncing secara resmi aplikasi DAGA (Dokumen Administrasi Kependudukan Dalam Genggaman Anda) berbasis web.
Aplikasi yang diterapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan ini dengan tema Go Digital, yang ditandai dengan pelepasan balon di halaman Kantor Walikota Tidore Kepulauan. Jumat (30/09/2022).
Walikota Tidore Kepulauan yang diwakili oleh Asisten Sekda Bidang Adminstrasi Umum, Halil Ahmad dalam sambutan menyampaikan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terus berkomitmen melakukan berbagai terobosan inovasi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan Moto Pelayanan yang Membahagiakan Masyarakat.
Halil berharap dengan adanya aplikasi ini dapat membuat masyarakat semakin bersemangat dan mudah untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik.
“Melalui keberadaan website ini masyarakat semakin bersemangat dengan penuh kesadaran untuk memiliki dan melengkapi administrasi kependudukan yang kedepannya bisa memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik apapun, karena sesungguhnya Dokumen Kependudukan adalah dasar dari setiap kepengurusan,” kata Halil.
Halil menambahkan dengan website ini, pengguna layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dengann mudah menerima informasi kependudukan dengan mendownload Website dan Aplikasi DAGA yang diakses melalui internet baik laptop maupun HP tanpa harus berkunjung ke Kantor Dinas Dukcapil.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sunaryah Saripan pada laporannya menyampaikan, dengan adanya aplikasi DAGA ini bertujuan unutuk menunjang dan mempermudah layanan masyarakat.
“Untuk mendekatkan layanan pada masyarakat, memberikan kemudahakan pengurusan admnistrasi kependudukan, menghemat waktu tenaga dan biaya serta mencegah terjadinya pungutan liar,” jelas Sunaryah.
Sunarya berharap, aplikasi ini dapat digunakan di setiap kantor desa atau kelurahan untuk membantu pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat demi mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. (Hms/Uca)







