12 Tenaga Honor di RSUD Tobelo Putus Kontrak, Ini Alasanya

Suasana Rapat Bupati Bersama Sejumlah Pimpinan OPD

HALUT, CH – Polemik seputar pemberhentian 12 Tenaga Honor Daerah di RSUD Tobelo oleh pihak Managemen dinilai sudah sesuai prosedur. Mereka terpaksa diberhentikan, karena dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik.

Direktur RSUD Tobelo dr. Janta Boni menjelaskan, tidak dilanjutkannya kontrak 12 Tenaga Honor Daerah ini telah melalui proses Evaluasi Kinerja dan Etika secara teknis dari masing masing Bidang dan Unit (8 orang di IGD, satu orang di ICU, satu di RPK, satu di Kebidanan dan satu Tenaga Non Medis).

Mereka, dalam evaluasi dinilai lalai menjalankan tugas dan tidak disiplin. Terlebih yang menjadi perhatian khusus, aksi mogok kerja yang dilakukan tanggal 17 dan 18 Desember 2024.

“IGD sebagai ujung tombak pelayanan Rumah Sakit, sehingga apapun alasan dan masalah intern yang ada, tidak boleh mengabaikan dan menghentikan pelayanan karena akan terdampak dan dirugikan adalah pasien dan keluarga yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” tegas Direktur.

Mengenai tuntutan 12 orang yang tidak dilanjutkan Kontrak, sesuai dengan rapat bersama bupati, managemen Rumah Sakit, Inspektorat dan BKD di ruang pertemuan 12 Tenaga Honor Daerah tidak dikontrak lagi, berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan etik.

Dijelaskan, pembayaran hak-hak Tenaga Honor Daerah yang tidak dilanjutkan kontraknya, disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku, yaitu,

– Pembayaran gaji dan insentif 4 bulan melalui Pemda dan sesuai pencairan yang dilakukan oleh BKAD.

– Pembayaran jasa pelayanan akan dilakukan RSUD Tobelo disesuaikan dengan bulan pencairan oleh BPJS Kesehatan. Saat ini BPJS Kesehatan baru membayar klaim RS sampai bulan November 2024.

Untuk diketahui, mengenai pembagian Jasa Medis sudah dilakukan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku dan sudah  dituangkan dalam Perbup serta tidak ada pemotongan jasa medis. Yang ada hanya klaim RSUD Tobelo, banyak yang dipending oleh BPJS Kesehatan sehinga RSUD Tobelo hanya membayarkan jasa medis yang sudah diterima dari BPJS Kesehatan. Klaim pending  akan dibayarkan oleh RSUD Tobelo bila sudah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

“Jadi tidak ada pemotongan Jasa Medis, hanya kurang sabar karena semua ada proses penghitungan dan pencairan. Tidak memahami penjelasan managemen hingga mengambil tindakan mogok kerja yang berdampak pada pelayanan dan merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan saat itu. Karena Evaluasi Kinerja dan Etik inilah, maka kontrak kerja tidak dilanjutkan di tahun 2025,” jelas Janta.  (Eby)

Show More
Back to top button