Maraknya Illegal Fhising di Halsel, DKP Malut Terkesan Cuek
SOFIFI, CH – Maraknya illegal fhising (penangkapan ikan secara ilegal) di perairan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terus terjadi. Hal ini ikut meresahkan warga sekitar. Sementara Dinas Kelautanan dan Perikanan (DKP) Propinsi Maluku Utara terkesan cuek.
Berdasarkan hasil investigasi oleh cerminhalmahera.com, illegal fhising ini terjadi di perairan Kecamatan Gane Barat dan Timur, semenjak 6 bulan belakangan ini. Awalnya, para nelayan setempat hanya menangkap ikan dasar dengan cara memancing. Namun para nelayan ini dimanfaatkan oleh para pengusaha asal Bitung Sulawesi Utara.
Selain itu, ada juga nelayan dari luar Kecamatan Gane Barat dan Gane Timur dengan mengguna kapal yang dilengkapi dengan alat tangkap yang membahayakan ekosistem laut.
Para nelayan ini akhirnya bersama pengusaha menangkap ikan Hiu untuk mengambil minyak dan sirip. Alat tangkap yang digunakan beruapa rawit dan jaring berukuran besar. Selain itu mereka juga menangkap ikan dengan cara bius.
Para nelayan dan pengusaha ini beroperasi di perairan Desa Saketa, Koititi, Bosso, Balitata, Oha dan lemo Kecamatan Gane Barat. Sementara di Kecamatan Gane Timur meliputu Desa Matuting, Wossi, Bisui dan Pulau Widhi.
Warga setempat, meminta kepada dinas terkait lebih khusus DKP Malut untuk menindak tegas pengusaha dan para nelayan yang menangkap ikan secara ilegal, karena dapat merusak ekositem laut.
Kepala DKP Malut, Abdullah Assegaf ketika dikonfirmasi, dirinya tidak banyak berkomentar. “Itu harus membuka data tidak bisa saya sampaikan saat ini, nanti saja dicek datanya dulu,”singkat Abdullah saat dikonfirmasi baru-baru ini.







