PUPR Malut Menunggu SK Perubahan Status Jalan Di Empat Kabupaten

Kepala Bidang Bina Marga PUPR Malut, Daut Ismail, ST

SOFIFI, CH- Perubahan status jalan di empat kabupaten untuk menjadi jalan propinsi masih menunggu Surat Keputusan (SK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), oleh Pemerintah Propinsi Maluku Utara (Malut)

Kepala Bidang Bina Marga PUPR Malut, Daut Ismail, ST menjelaskan, Pemprov Malut melalui Dinas PUPR masih menunggu SK dari Kementerian PUPR RI guna mengambil alih status jalan di empat kabupaten menjadi jalan propinsi.

“Kalau ini kemudian progresnya sudah ada maka otomatis kita akan lakukan penyesuaian- penyesuaian kembali terhadap ruas jalan,” kata Daut, saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/21) di Sofifi.

Dikatakan, ada beberapa jalan yang dibangun pada 2015 dengan SK gubernur. Namun berdasarkan SK, fungsi jalan itu masih milik masing-masing kabupaten/kota. Total panjang jalan 1.276,80 km yang tertera dalam SK gubernur dengan nomor 227 tahun 2016.

Proses pembangunan jalan itu dimulai 2015. Dimana pihaknya, telah mengusulkan ke kabupaten kota untuk melimpahkan ruas-ruas jalan yang menjadi kewenangan propinsi.

“Jadi memang mekanismenya seperti itu, sementara daerah kabupaten dan kota mengusulkan kepada gubernur untuk ditempatkan sebagai jalan provinsi tampa merubah sedikitpun,” ujarnya.

Secara teknis pengalihan jalan yang diusulkan oleh kabupaten kota melalui tahapan-tahapan verifikasi. Untuk itu, kata Daut pihaknya masih menunggu SK nasional, dan apabila sudah ada maka pihaknya akan kembali revisi SK gubernur.

“Perlu direvisi SK gubernur karena dikatukan jangan sampai kemudian kabupaten dan kota mengusulkan jalan yang kemudian masuk pada dua kewenangan, yakni masuk jalan nasional atau jalan provinsi,” jelasnya.

Disebutkan, empat kabupaten yang belum terakumodir itu diantaranya, Kabupaten Taliabu, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

“Itu tidak terakomodir dalam SK, tetapi dalam pelaksanaan kita sudah pernah menangani,” ujarnya. (Adv/Yudi)

Show More
Back to top button