Di Tikep, Warga Yang Belum Divaksin Tidak Bisa Menikah
TIDORE, CH – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) mulai menerapkan pemberlakuan wajib vaksinasi Covid-19. Bagi masyarakat yang belum mengantongi surat vaksin bakal kesulitan dalam mengurus administrasi.
Tidak hanya mengurus surat keterangan pindah penduduk, warga yang ingin menikah juga harus mengantongi surat vaksin. Jika tidak, maka pernikahan bisa tertunda lantaran pihak kelurahan tidak akan mengeluarkan surat keterangan nikah.
Kepala Kelurahan Rum, Esa Folasimo menegaskan jika masyarakat yang belum divaksin pihaknya tidak akan melayani dalam hal administasi, termasuk surat keterangan nikah.
“Satu hal yang di tekan dari pak walikota itu bahwa masyarakat yang datang berurusan di kantor, tapi belum vaksin torang (pemerintah) pending dulu atau torang tolak baik itu keterangan usaha, keterangan pindah, keterangan nikah dan lain sebagainya,” kata Esa, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/12/2021).
Lanjut Esa, pihak kelurahan terus melakukan sosialisasi dan ajakan kepada masyarakat baik lewat suara pengeras Masjid maupun di setiap hajatan masyarakat tentang pentingnya vaksinasi. Selain itu, ajakan dari rumah ke rumah juga dilakukan.
“Torang juga mengajak masyarakat dari rumah ke rumah untuk jadwal vaksinasi di tiga hari mendatang ini yaitu pada hari rabu, kamis dan jum’at yang bertempat di RT 03, RT 02, dan RT 11,” ujarnya.