DPRD dan Pemda Halut Resmi Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Suasana Rapat Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
HALUT, CH – Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 dilaksanakan pada Senin 20 Juli 2026, yang bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Halut Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa. Hadir Bupati Piet Hein Babua, Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, Sekda Halut Drs. E.J. Papilaya,Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav Ramdhani Akbar, Kajari Halut Rahmat, Ketua PN Tobelo R. Muhammad Syakrani, Wakapolres Halut Kompol Saiful Egal,Wakil Ketua I DPRD Halut Inggrid Paparang, Wakil Ketua II DPRD Halut Abdillah Bailusy,Para Anggota DPRD Halut,para Asisten Setda Halut dan Staf Ahli Bupati dan Pimpinan OPD.
Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa dalam pidatonya menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah setelah pelaksanaan APBD dalam setiap tahun anggaran. Secara normatif, mekanisme pertanggjawaban pelaksanaan APBD merupakan suatu rangkaian prosedur pengawasan yang dilakukan oleh instansi yang memiliki fungsi pengawasan, termasuk DPRD. Dalam konteks administrasi negara, pertanggjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang baik.
Christina Lesnussa mengatakan,dalam kaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, beberapa waktu lalu Bupati Halmahera Utara telah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna Tanggal 10 Juli 2026. Ranperda ini telah dibahas oleh Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Tanggal 17 Juli 2026, dan kini telah memasuki tahapan pengambilan keputusan yang dilaksanakan dalam rapat paripurna dan telah disetujui bersama.
“Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang telah disetujui bersama dalam Rapat Paripurna hari ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah untuk proses selanjutnya,” ujar Christina
Dalam Pidato Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua menjelaskan, bahwa tentang Ranperda Perrtanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 yang diajukan oleh eksekutif, telah disetujui bersama antara pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dengan DPRD Kabupaten Halmahera Utara.
“Hal tersebut mencerminkan kerjasama dan ketaatan kita dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, mengacu pada pasal 111, pasal 115, dan pasal 116 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019.”jelas Bupati.
Dalam aturan tersebut diamanatkan Kabupaten/Kota tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama penjabaran dari DPRD dan Rancangan Peraturan Bupati Walikota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati walikota paling lama 3 (tiga) hari kerja, disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
“Untuk itu setelah penandatanganan persetujuan atas Ranperda dimaksud, maka sesegera mungkin disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan evaluasi, ” ungkap Bupati.
Bupati menyampaikan bahwa laporan keuangan daerah pemerintah Kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2025, telah mendapatkan opini tertinggi dari BPK RI yaitu “Wajar Tanpa Pengecualian” yang ke 10 (sepuluh) kali secara berturut-turut, walaupun masih ada catatan dan beberapa kendala yang perlu mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti pada tahun mendatang, sehingga opini BPK tersebut terus dapat dipertahankan.
“Kami memohon kerjasama dan dukungan dari segenap jajaran DPRD kabupaten halmahera utara untuk segala saran masukan yang kami pedomani untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bahan perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,serta untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam mengelola keuangan.menyelenggarakan pemerintahan secara maksimal, melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, “ujar Bupati. (Eby)







