Jual Lahan Warga Ke PT. GTS, Nasib Kades Gambaru  di Ujung Tanduk

Usan Flori, Pemilik Lahan

HALSEL, CH –  Kepala Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selaran, Nasarudin Kasuba diduga jual lahan warga ke PT. GTS tanpa sepengetahun pemilik lahan.

Lahan yang dijual ke perusahan itu seluas 2, 55 hektar, dengan harga Rp. 500 juta. Lahan itu dijual oleh salah satu warga setempat bernama Jabir Flori bersama Kepala Desa, Nasarudin Kasuba.

Kepada wartawan, Usan Flori sebagai pemilik lahan mengaku, lahan itu dijual oleh Jabir Flori tanpa sepengetahuan Usan Flori. Keduanya merupakan sepupu.

Meskipun masih keluarga dekat dengan Jabir Flori, Usan mengaku lahan tersebut adalah pemberian dari sang kakek ke ayah kandung Usan Flori. Jadi lahan itu tidak ada sangkut paut dengan Jabir Flori.

Dalam menjalanka aksinya, Usan Flori mengaku, Jabir Flori bekerja sama dengan Kepala Desa, Nasarudin Kasuba, yang dibuktikan dengan surat jual beli antara Jabir Flori dengan pihak perusahaan yang melibatkan kepala desa pada Oktober 2024.

Lanjut Usan Flori, Bupati Bassam Kasuba telah memanggil kepala desa yang bersangkutan dan meminta kepala desa untuk membuktikan surat kesepakatan antara Usan Flori dan Jabir Flori atas penjualan lahan tetsebut. Namun kepala desa hingga saat ini tidak bisa membuktikan surat kesepakatan tersebut.

“Ternyata surat kesepakatan yang dimintakan oleh bupati Bassam kepada kades hingga saat ini belum juga ada.  Oleh karenanya bupati kembalikan ke pengacara saya selaku korban,” kata Usan Flori, Minggu (2/3/2024).

Usan Flori mengaku, sebelum lahan itu di jual, dia di panggil oleh pihak Polsek Obi Selatan. Di tempat itu, pihak polsek bersama perwakilan perusahaan menanya ke Usan, berapa harga jual lahan miliknya.

“Saya sendiri belum menjawab berapa harga, karena lahan sebesar itu yang di dalamnya tanaman sudah ada hasil, jadi saya pikir -pikir dulu. Karena hasil yang ada dalam kebun cukup untuk keperluan keluarga sehari hari,” jelas Usan.

Penawaran terus dilakukan oleh pihak perusahan melalui jabatan HO yang ditemani oleh Kades dan Jabir. Usan yang terus dipaksa akhirnya memutuskan menjual lahan tersebut dengan harga Rp. 4 miliar, dengan catatan anaknya bisa ikut bekerja dalam perusahaan tersebut.

“Yang sangat disayangkan pembicaraan baru sebatas itu. Kenapa lahan saya sudah di gusur tanpa pengatahuan saya. Kemudian sudah di jual oleh Jabir yang bukan hak miliknya sebesar 500 juta,” kesalnya.

Usan berharap, para penegak hukum di Maluku Utara bisa membantunya, agar masalah yang tengah dihadapi ini bisa ditangani demi keadilan.

Sementara itu, Kepala Desa Gambaru, Nasarudi Kasuba saat dikonfirmasi lewat telpon sesuler, belum ada tanggapan balik. (Yd)

Show More
Back to top button