Kubu Tommy Soeharto Sebut Tudingan Penyerobotan Lahan PT. ANI keliru

483

Kuasa Hukum Kubu Tommy Soeharto, Hendrikus Hali Antagoran didampingi, Hi. Arifin Samad 

HALTIM, CH- Kuasa Hukum PT. Adhita Nickel Indonesia (ANI) versi Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Hendrikus Hali Atagoran membatah tudingan Ishac Idrus Djailani terkait penyerobotan lahan.

Kepada sejumlah awak media Hendrikus menilai, tudingan miring yang dialamatkan kepada Hi Arifin Samad sebagai otak penyerobotan lahan tambang tersebut salah alamat.

“Lebih lucu lagi, statemen Isaac Idrus Djailani itu tidak sesuai fakta. Hi Arifin masuk ke lokasi tambang PT ANI memiliki legalitas yang jelas yaitu berdasarkan surat kuasa penuh dari Direktur Utama PT ANI Tommy Soeharto,” kata Hendrikus, yang didampingi H. Arifin Samad melalui Konfrensi Pers, Jumat (24/6/2022) di Kota Maba Maba, Halmahera Timur.

Menurut Hendrikus, Hi. Arifin Samad masuk ke lokasi PT. ANI berdasarkan kuasa penuh dari PT. ANI yang direktur Utamanya Tommy Soeharto. Surat kuasanya jelas yang ditugaskan sebagai tenaga lapangan yang dipercayakan oleh PT. ANI untuk mengontrol lokasi tambang steril tanpa ada gangguan dari pihak manapun.

BACA JUGA  Warga Tewil Pertanyakan Program CSR PT. Getsman

Alumnus Universitas Hukum Jakarta itu membenarkan, kalau yang datang sejumlah warga ke lokasi pos penjagaan tersebut adalah murni eks karyawan PT ANI, bukan masyarakat biasa seperti yang dituduhkan oleh General Manager PT. ANI, Isaac Idrus Djailani versi Burhanudin Leman Djaelani.

Selaku kuasa hukum PT. ANI bersama direktur Utama Tommy Soeharto yang dipilih melalui rapat umum pemegang saham berdasarkan mekanisme dan prosedur langkah-langkah sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, secara tegas menyampaikan, eks karyawan yang melakukan pemalangan, pemblokiran dan tindakan-tindakan lain itu adalah murni inisiatif eks karyawan.

“Yang sedang menuntut hak-haknya yang belum dibayarkan upah mereka dengan total kurang lebih Rp. 19 miliar lebih yang merupakan dosa manajemen lama. Itu murni eks karyawan bukan masyarakat biasa,” tegasnya.

Hendrikus menjelaskan, secara hukum, Tommy Soeharto adalah sah pemegang perusahaan PT. ANI. Ini berdasarkan fakta hukum yaitu Tommy Soeharto yang dipilih melalui rapat umum pemegang saham. Ini dibuktikan dengan dokumen resmi Akta Notaris terbaru yang dipegang tahun 2021 dan SK Kemenkumham.

BACA JUGA  Bartje Batawi Gugur Seleksi PAW Kades Geltoli

Ia juga meluruskan jika sengketa PT. ANI yang sementara diproses hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu digugat oleh pihak Burhanudin Leman Djailani kepada pihak Tommy Seharto. Namun gugatan itu tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan sidang putusan pada 2 Juni 2022.

“Dan Burhanudin leman kembali mengajukan banding akan tetapi belum ada putusan dari pengadilan. Itupun kami yakin akan ditolak juga,” ujarnya.

Hindrikus juga mengaku saat ini pihaknya telah melaporkan Burhanudin Leman Djailani ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan.

“LP nya sudah ada, muda-mudahan bisa secepatnya agar kepastian hukum bisa terjadi,” harapnya. (Ady)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here