Mantan Kades Majikotongone Dititipkan Di Rutan Kelas II B Ternate

Sukur Mun Hi. Soleman Saat Dibawah ke Rutan Klas IIB Ternate (Foto: Nehemia CH)


MABA, CH- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) menitipkan terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mantan Kepala Desa (Kades) Majikotongone ke Rutan Klas II B Ternate (Jambula).

Mantan kepala desa ini resmi ditipkan ke Rutan Jambula pada sejak, Rabu (9/9/2020). Sementara berkas perkara dan barang bukti (BB) di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate pada, Kamis (10/9).

Kasi Intel Kejari Haltim, Saiful Anwar ke Cerminhalmahera.com, mengatakan, Tersangka An. Sukur Mun Hi Soleman yang merupakan mantan Kepala Desa Majikotongone diduga tersandung kasus Tipikor, pada anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) semasa menjabat kepala desa sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.186.829.300.

Tersangka diduga melanggar ketentuan dalam pasal primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18, subsidair pasal 3 jo pasal 18, lebih subsidair pasal 9 UU RI No.31/1999 Tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20/2001 Tentang Tipikor.

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan untuk sidang masih menunggu penetapan hari dari Pengadilan Negeri Ternate,” kata Saiful. Jumat (11/9) melalui rilisnya. (Red)

Nehemia bustami

Reporter: Nehemia Bustami

Show More
Back to top button