Mantan Karyawan PLN Curi 4 Buah Meteran Listrik

Pelaku Pencurian 4 Buah Meteran Listrik Saat Dimankan Polisi (Foto: Rustam CH)
TOBELO, CH – Seorang mantan karyawan di Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara (Malut) Norson Karatahi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian.
Warga Desa Tioua Kecamatan Tobelo Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri empat buah Meteran Listrik di tempat yang berbeda-beda.
Hal itu diungkapkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tobelo saat melakukan Press Release di lingkup Mapolsek Tobelo diikuti Kasubag Humas Polres Halut AKP. Mansur Basing.
Kapolsek Tobelo Ipda. Aktuin Moniharapon mengatakan, pengungkapan kasus ini atas laporan korban pencurian, Welson Kaotji (53) mendatangi SPKT dan melaporkan kasus yang terjadi di Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah itu. “Korban datang melapor di SPKT, hari Jumat bulan 1 kemarin, Jam 5:00 Wit terkait kasus pencurian Meteran Listrik jenis pulsa miliknya,” kata Aktuin, Sabtu (06/02/2021)
Mantan Kasat Narkoba Polres Halut ini juga menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian meteran listrik itu terjadi saat korban sedang tidur di rumah. Pencurian itu terjadi di rumah yang akan kontrakkan korban yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah tempat korban tidur.
Tiba-tiba datang anak korban dan langsung memberitahukan bahwa meteran listrik yang dipasang di rumah yang akan dikontrakkan itu telah dicabut oleh salah satu pegawai PLN, setelah mendengar hal tersebut korban langsung bergegas dan menuju ke rumah tersebut.
“Saat korban sampai di rumah, mendapat informasi bahwa pelaku yang mencabut meteran listrik itu sudah diamankan, kemudian korban langsung ke kantor Polsek,”ujarnya.
Modusnya kata Aktuin, saat itu pelaku datang lalu sambil menggendong tas dan menuju ke rumah kosong yang telah dikontrakkan korban. Sesampainya di sana, pelaku meminjam martil (palu) lalu menuju rumah tersebut dan mencabut tujuan yang dimaksud.
“Saksi melihat cara pelaku melepaskan meteran listrik dengan cara tidak wajar, sehingga saksi menjadi curiga, kemudian saksi menyuruh istrinya memanggil pelaku, namun pelaku tidak mendengar dan berpura-pura menerima telpon. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri di semak-semak kemudian pelaku memakai baju berwarna biru yang berlogo PLN,”pungkasnya.
Dirinya juga memaparkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui perbuatan pelaku mencuri Meteran Listrik tidak hanya sekali, namun sudah dilakukan beberapa kali, yakni pada bulan November 2020 pelaku mencuri Meteran Listrik 1 (Satu) unit di Desa Talaga Paca Kecamatan Tobelo Selatan, kemudian di jual dengan harga Rp.1.100.000, kemudian pada Desember 2020, pelaku kembali melakukan aksinya untuk mencuri Meteran Listrik sebanyak 2 Unit di Desa Wari Ino Kecamatan Tobelo, kemudian pelaku menjual dengan masing-masing Meteran berharga Rp.1.200.000. Dari hasil penjualan tersebut pelaku gunakan untuk keperluan pribadi dan terakhir kali pelaku mencuri Meteran Lampu di Desa Wosia sebanyak 1 unit.
“Pelaku ini merupakan mantan pegawai PLN yang sudah di pecat sejak tahun 2019 akibat dari malas berkantor. Selain itu pelaku juga bekerja hanya sendiri tanpa ada teman atau kelompok,”cetusnya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa, 1 buah tas warna hitam hijau, 1 kemeja berlogo PLN warna biru, 1 unit Neptang, 1 unit obeng, 1 unit Meteran Lampu Pulsa 230 V 5 (60) A,50 Hz Kelas 1 dengan nomor meteran (86 0176 9957 9), 1 unit meteran lampu pulsa 230 V 5 (60) A,50 Hz Kelas 1 dengan nomor neteran (14 2147 1761 4), 1 unit meteran lampu pulsa 230 V 5 (60) A,50 Hz Kelas 1 dengan nomor meteran (32 1256 1446 4) dan 1 unit meteran lampu pulsa 230 V 5 (60) A,50 Hz Kelas 1 dengan nomor meteran (32 0293 3501 8).
“Akibat perbuatan tersebut tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dengan kerugian sebesar Rp.6.0000.000,” tutupnya. (Red)
Reporter: Rustam Gawa