Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Ketua Wartawan Tidore
TIDORE, CH – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kontraktor, Muhammad Siraz Tuni dengan menggunakan pisau kepada Ketua Wartawan Kota Tidore, Mardianto pada tanggal 19 Juli 2022 lalu kini masuk pada tahap rekonstruksi.
Rekonstruksi kasus yang dimulai pada pukul 15:00 WIT pada Jumat (19/8/2022) sore kemarin oleh penyidik Polres Kota Tidore Kepulauan ini menghadirkan tersangka dan istri tersangka Fitriyani Sahril bersama korban Mardianto Musa serta sejumlah saksi mata.
Rekontruksi yang berlangsung diruangan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR dilakukan reka ulang aksi tersangka dengan peran peganti kepada korban. Mulai dari tersangka bersama istri memarkirkan mobil di depan Kantor Dinas PUPR Tidore, sampai ke ruang dimana tersangka melakukan aksisnya hingga melukai korban dengan beberapa adegan menggunakan pisau hingga menggeluarkan darah dan dilerai sejumlah pihak.
Rekontruksi tersebut dalam rangka memenuhi kelengkapan berkas sebagaimana petujuk jaksa penutuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore. Rekonstrunsi ini berlangsung aman dan lancar.
Fahmi Albar, Kuasa Hukum korban yang ikut menyaksikan rekonstruksi kasus ini berharap agar pihak kepolisian untuk segera melengkapi petunjuk jaksa sebelum waktu yang diberikan selesai sehingga penyelesaian kasus ini segera tuntas.
“Apa yang dilaksanakan hari ini bagian dari kelengkapan berkas sebagaimana petunjuk jaksa, selain itu proses rekonstruksi ini bagian dari pra penuntutan untuk memperjelas dakwaan jaksa kepada pengadilan atas perbuatan pidana tersangka,” ucap Fahmi.
Kata Fahmi, dari rekonstruksi ini juga sangat memperkuat sikap dan tindakan tersangka melakukan tindak pidana. Menurutnya pasal yang harus dikenakan ke pelaku lebih berat dari pasal yang disangkahkan sekarang pasal 353 ayat 1 junto 351 ayat 1.
“Sebab tindakan pelaku pantas diberikan pasal percobaan pembunuhan yang melukai korban nyaris mengenai leher korban, sisi lain ada unsur rencana tersangka yang mendatangi korban sudah membawa pisau,” tegas Fahmi.
Untuk itu Fahmi berharap perkara ini secepatnya sampai pada penuntutan dan memiliki ketetapan hukum tetap, seraya meminta penyidik dan kejaksaan untuk mengkaji kembali penerapan pasal serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaaN rencana percobaan pembunuhan terhadap korban.
Sementara itu Mardianto selaku korban mengungkapkan bahwa pelaksanaan rekonstruksi kasus dirinya belum sepenuhnya direka hingga depan halaman kantor Dinas PUPR.
“Dimana di depan kantor istri tersangka yang bersama-sama mendatangi kantor PUPR ikut melampiaskan kemarahannya dengan mengeluarkan kata-kata tidak menyenangkan dan diyakini tau akan kejadian ini,” ucap Mardianto.
Bukan hanya itu, kata Anto dalam rekonstruksi seharusnya dilakukan secara tuntas hingga tersangka meninggalkan TKP bukan hanya dilihat dari tindakan pidana tersangka. Salah satunya di depan Kantor PUPR istri tersangka yang berada di depan tangga pintu masuk kantor ikut mengerakan sikap tumbuh menunjukan kemarahan sambil menunjuk-nunjuk.
“Saya selaku korban saat rekonstruksi hanya berperan turun menggunakan papan saksi disebelah mobil tersangka padahal sampe ke tangga pintu masuk kantor tidak dimasukan dalam rekonstruksi,” sebut Mardianto.

Reporter: Musa Abubakar
Editor: Suhardi Koromo







