Pencairan TTP Tikep Masih Menunggu Persetujuan Mendagri

Pj. Sekda Tikep, M.Miftah Baay (Foto: Musa CH)


TIDORE, CH – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) sampai saat ini masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai syarat pencairan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“TTP bisa dicairkan jika sudah ada persetujuan dari Kemendagri. Dengar informasi hari (Senin) ini akan dikeluarkan persetujuan itu. Kan Maluku Utara baru Halsel yang sudah ada persetujuan,” ungkap, Pj. Sekda Tikep, M.Miftah Baay saat di temui media ini, Senin (8/2/2021).

Miftah Baay juga mengatakan, tak perlu ada persetujuan tertulis DPRD untuk merealisasikan TTP.

“Sudah tidak perlu secara tertulis, kan sudah include di APBD 2021. Artinya APBD 2021 disahkan kan ada TTP, secara otomatis DPRD juga sudah menyetujui. Beda halnya kalau APBD 2021 tidak disetujui, secara otomatis kita tidak ber-TPP. Makanya dengan dasar itu, kita berani kirim ke Kemendagri untuk minta persetujuan itu,” ujarnya

Miftah juga berpesan agar para ASN tidak perlu resah. Ia menjamin TTP tetap diberikan hanya saja masih menunggu persetujuan Kemendagri.

“Yang jelas hari Jumat itu saya sudah agendakan rapat dengan OPD, saya sudah minta kalau Januari belum cair maka persyaratan Januari segera disiapkan. Begitu juga Februari jika belum cair, persyaratan dapat TTP Februari segera disiapkan. Setiap pegawai punya hak mendapatkan 12 kali TTP dalam setahun,” pungkasnya.

Miftah juga menambahkan Selain persetujuan Kemendagri, TTP baru bisa dicairkan jika tak ada hambatan pada evaluasi APBD 2021 dari Pemerintah Provinsi Malut.

“Artinya kalau sudah persetujuan Kemendagri maka Wali Kota akan menerbitkan SK. Ya kalau hasil evaluasi APBD 2021 dari Provinsi tidak ada masalah, maka sudah bisa berjalan atau pencairan TTP. (Red)

Musa Abubakar

Reporter: Musa Abubakar

Show More
Back to top button