Kepala Daerah Yang Kembali Calon Harus Cuti, Paling Lambat 11 September

Zulkifli Ohorella
TIDORE, CH – Kepala Daerah yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah di 2024 ini harus melepaskan jabatan sementara alias cuti. Hal ini dimaksudnkan agar para petahan ini tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Pengajuan permohonan cuti bagi para petahana ini ditegaskan melalui suarat Gubernur Maluku Utara, dengan nomor surat: 100.1.4.2/3145/6 perihal surat Pengajuan permohonan cuti kampanye pemilihan kepala daerah 2024.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan, Zulkifli Ohorella saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/8/2024) menjelaskan, bagi kepala daerah yang kembali mencalon diri.
“Selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan di larang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” jelas Zulkifli.
Terkait dengan permohonan cuti tersebut kata Zulkifli, kepala daerah atau petahana agar menyampaikan pengajuan permohonan cuti kampanye pilkada kepada gubernur paling lambat tanggal 11 September 2024.
Sementara ditanya soal pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan saat kepala daerah ijin cuti. Zulkifli menjelaskan, hal tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti di luar tanggungan Negara bagi Gebernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota.
“Mengacu pada Permendagri maka Pjs Bupati/Walikota itu berasal dari pejabat pimpinan tinggi Pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kemendagri. Kemudian Pjs tersebut ditunjuk oleh Menteri atas usulan Gebernur,” jelasnya.
Dirinya berharap Pjs. ini berasal dari pejabat tinggi Pratama yang ada di Kabupaten/kota masing-masing denggan alasan durasi waktu hanya dua bulan.
“Dengan waktu kurang lebih dua bulan ini saya si berharap Pjs itu dari Pejabat Tinggi Pratama masing-masing Daerah sehingga mudah dalam pengurusan dan tidak terlalu banyak penyesuaian,”harapnya. (Uca)







