Polres Halut Bongkar Tempat Penyulingan Miras, Ratusan Liter CT Dimusnahkan

Barang Bukti MirasYang Dimusnahkan

HALUT, CH – Untuk memastikan situasi Kamtibmas jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 , Kepolisian Resort Halmahera Utara berhasil membongkar tempat penulisnya minuman keras (miras) jenis cap tikus (CT)).

Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang berlangaung, Selasa 16 Desember 2025 ini dipimpin langsung oleh Kapusdalops Iptu Asrom Joni.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kasi Humas AKP. Kolombus Guduru menuturkan bahwa dalam razia tersebut anggota personil Operasi Pekat mendapatkan Informasi mengenai lokasi tempat pembuatan miiras di Desa Kokota Jaya, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

Pada pukul 15.40 WIT, Personil Operasi Pekat Kie Raha II Tahun 2025 Polres Halmahera Utara, bergerak nenuju ke sasaran tempat penyulingan miras tersebut. Pukul 16.00 WIT, tiba di lokasi tempat pembuatan miras pertama di desa Kokota Jaya.

Saat tiba dilokasi Bifak yang dijadikan tempat pembuatan minuman keras jenis cap tikus, Tim Polres Halut langsung mengelilingi lokasi namun, pada saat didekati Tim tidak mendapati pemilik tempat penyulingan miras, Pada pukul 16.10 WIT, Personil Operasi Pekat Kie Raha II tahun 2025 Polres Halmahera Utara melakukan pemusnahan minuman keras di lokasi tempat pembuatan miiras tersebut.

Setelah Itu anggota personil Operasi Pekat Kie Raha II Tahun 2025 Polres Halmahera Utara menuju ke sasaran ke 2 tempat pembuatan Miras di desa Kokota Jaya.

Setibanya dilokasi anggota berhasil menemukan barang bukti miras, dengan tempat Penyulingan, Personil Polres Halut melakukan pemusnahan minuman keras di lokasi pembuatan miras.

Adapun barang bukti miiras yang dimusnahkan di lokasi tempat pembuatan miras pertama yaitu miras jenis sageru sebanyak 1 drum berukuran 200 liter, miras jenis captikus sebanyak 2 gelon berukuran 25 Liter, 1 buah tungku pembakaran.

Lokasi tempat pembuatan miras kedua yaitu
jenis sageru sebanyak 2 drum berukuran 200 liiter , miras jenis captikus sebanyak 8 gelon berukuran 25 Liter.

Kasie Humas mengatakan tindakan ini sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan tutup,”Kasi Humas. (Eby)

Show More
Back to top button