Polsek Mabsel Serahkan Yolius Bawang Ke Kejaksaan Tidore

1221

Tersangka Yolius Bawang Di Kantor Kejaksaan Negeri Soa-sio Tidore (Foto: Polsek Mabsel) 


MABA, CH- Kasus pencurian dan penggelapan aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dinyatakan P21 (Tahap II), dengan menyerahkan tersangka Yolius Bawang (30) oleh ke Kejaksaan Negeri Soa-sio Tidore oleh Polsek Maba Selatan.

Penyerahan Yolius beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan berlangsung, Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 15.30 Wit. Yolius warga Desa Tewil Kecamatan Kota Maba yang berprofesi sebagai nelayan ini diduga mencuri aset wisata di Pulau Plun milik Dinas Parawisata Pemkab Haltim beberapa bulan lalu.

Kapolsek Ipda M. Toha Alhadar  dan Anggota Bersama Kepala Kejaksaan

Kapolsek Maba Selatan Ipda M. Thoha Alhadar, S.Sos mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan berdasarkan nomor:  LP /02/IX / 2019 /Polsek, Tanggal 09 September 2019 dan Sp.Sidik /03/ X/2019/Polsek, Tanggal 5 Oktober 2019, serta Surat Pemberitahuan Nomor: B – 070/Q.2.11.3 /Epp.1 / 01 /2020, Tanggal 15 Januari 2020 tentang P-2.

“Jadi tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tidore untuk proses sidang,” kata M. Toha, Kamis (6/2/2020). (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here