Mirna, Pelaku Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu Yang Diamankan Pihak Polres Halut. (Foto: Rustam CH)
TOBELO, CH – Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara (Halut) berhasil membekuk tiga warga yang diduga melakukan tindak pidana menyalagunakan obat terlarang (narkotika) jenis sabu.
Tiga pelaku yang berhasil dibekuk itu diantaranya, Erwin Patras alias Erwin, Mirna Nampu alias Mirna dan Ebi. Mirna berhasil diamankan di jalan Monyet Desa Gosoma sekitar pukul 15.10 WIT Selasa,(16/06/2020).
“Dari hasil penangkapan, didapati sebuah bingkisan yang didalamnya berisikan 2 (dua) sachet pelastik kecil bening yang terdapat serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,18 gram yang disimpan dalam genggaman tangan pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Halut Ipda Aktuin Maniharapon melalui Kasubag Humas Polres Halut, Iptu Mansyur Basing.
Sementara pelaku Erwin dibekuk pada pukul Pukul 15.45 WIT di Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah dengan barang bukti 1 (satu) buah sachet plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram.
Dari hasil pengembangan, Erwin mengaku memesan barang tersebut bersama dengan seorang teman yang bernama Ebi. Sekitar pukul 01.00 WIT dini hari, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Ebi dirumahnya yang berlokasi di Kampung Cina. Barang bukti yang ditemukan berupa satu handphone yang digunakan untuk memesan sabu beserta bukti transfer dan panggilan telepon.
“Tindakan yang telah dilakukan amankan serta periksa para pelaku dan
melakukan tes Urine,” tukasnya. (Red)
Reporter: Rustam Gawa