358 Kendaraan di Kepsul Terjaring Razia

Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula, IPTU Walid Buamona

SANANA, CH – Sebanyak 358 kendaraan di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) diamankan oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres setempat dalam Operasi Patuh Kieraha serentak.

Puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat ini terjaring razia selama 10 hari, terihitung sejak tanggal 13 sampai 22 Juni 2022.

Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula IPTU Walid Buamona mengatakan, kesadaran masyarakat akan pentingnya berlalulintas di Kepulauan Sula masih minim dengan adanya operasi patuh ini.

“Pengguna jalan yang ditindak itu sebagian besar rata-rata tidak memakai pelindung kepala (helm) depan maupun belakang saat berkendaraan,” kata Walid, Rabu (22/6/2022).

Terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan berlalulintas akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 291 ayat (2).

“Sesuai pasal 291 ayat (2) dikenakan sanksi dan biaya denda senilai Rp.250 ribu. Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI),” ungkap Walid.

Walid, menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Sula agar tertib berlalulintas, memakai helem serta membawa surat-surat kendaraan dengan maksud agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, karena operasi Patuh Kie Raha ini masih berlanjut. (K-P)

Show More
Back to top button