Sekertaris DPMD Haltim: Pemilihan Anggota BPD Harus Berdasarkan Wilayah Atau Dusun

Abdul Salam Wasahua
HALTIM, CH- Pemilihan anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) serentak 102 desa di Kabupaten Halmahera Timur tinggal menunggu hari. Namun, proses pemilihan kali ini menuai perdebatan di kalangan masyarakat.
Di Desa Bicoli, Kecamatan Maba Selatan misalnya, warga ikut memperdebatkan soal prosedur pemilihan yang diduga kuat tidak menggunakan dapil (wilayah atau dusun) di dalam desa.
Menurut warga, jika benar tidak menggunakan wilayah atau dusun, maka panitia pelaksana sengaja menabrak aturan atau juknis yang sudah diatur dalam perda No 5 Tahun 2022 dan PP 16 Tahun 2026.
Menanggapi hal ini, Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Timur, Abdul Salam Wasahua menegaskan, panitia pelaksana di masing-masing desa sudah diberikan juknis mulai dari proses tahapan hingga pada pemilihan.
“Juknis kami sudah berikan ke panitia. Jika proses pemilihan tidak menggunkan wilayah atau dusun. Maka panitia tidak paham. Mereka keliru dalam memahami juknis, ” kata Abdul Salam, melalui panggilan WhAssap, Senin (3/8/2026).
Dijelaskan, berdasarkan juknis perda No 5 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan PP 16 Tahun 2026 sudah dijelaskan secara rinci. Maka tidak dibenarkan, panitia pelaksana melanggar juknis yang ada.
“Jadi tidak ada alasan, panitia harus berdasarkan wilayah atau dusun. Pemilihanya dusun satu harus dusun satu, dusun dua harus dusun dua. Anggota BPD ini kan keterwakilan, mereka ini yang sebentar nanti mewakili masyarakat menyampaikan aspirasi di setiap wilayah atau dusun ke pemerintah desa,” paparnya.
Abdul Salam berjanji akan menghubungi koordinator Maba Selatan dan Kepala Desa untuk mempertanyakan hal ini. Dia juga berpesan agar mulai dari tahapan hingga ke prose pemilihan nanti, pihak panitia tidak melanggar juknis yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Azwar Marsaoli selaku panitia pemilihan anggota BPD Desa Bicoli menjelaskan, pihaknya belum memutuskan untuk menggunakan wilayah atau dusun.
“Tong belum putuskan, nanti tong putuskan di hasil rapat bersama deng pemilih dorang selesai pendaftaran, karena masih banyak yang komplen,” jelas Azwar.
Meski demikian, Azwar mengaku tidak hamya di Desa Bicoli yang bakal tidak menggunakan wilayah atau dusun. Melainkan ada juga sejumlah desa di Maba Selatan, yakni Peteley, Waci dan Kasuba.
“Ada Waci deng Peteley lagi Abang, tong ada Grup Kecamatan. Kasusnya sama juga. Kasuba juga bagitu,” sebut Azwar.
Sekedar diketahui, proses pemilihan anggota BPD serentak di Halmahera Timur, akan berlangsung pada 20 Agustus 2026. (Ady)







