Antisipasi Covid-19, Warga Di Kayoa Selatan Dilarang Sholat Berjamaah

1271
cerminhalmahera

Masjid AL-Muhajir Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Foto: Nuski CH)


HALSEL, CH – Pemerintah Kecamatan Kayoa Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bersama tim Gugus Tugas memperketat pencehagan dan penangan Virus Corona atau Covid-19. Pencegahan bahkan pada tingkatan warga diminta untuk tidak melakukan sholat berjamaah di Masjid.

Di Desa Laluin misalnya, Sholat Jum’at yang berlangsung tadi siang, Jumat (1/5/2020) terpaksa harus ditiadakan berdasarkan surat himbauan dari pemerintah kecamatan setampat. Langkah ini diambil setelah paska kematian salah satu warga Bajo Kecamatan Kayoa atas nama Ruslan M. Nur yang diduga terkena virus corona.

Camat Kayoa Selatan, Nasarudin S. Tuanany menjelaskan, larangan sholat berjamaah di Masjid terpaksa harus dilaksanakan mengingat ada sebagian warga Laluin yang berkontak langsung dengan almarhum Ruslan sebelum meninggal. Saat ini sejumlah warga yang melakukan kontak langsung dengan almarhum sudah diawasi ketat oleh tim Gugus Tugas Covid-19 dengan melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing hingga 14 hari ke depan.

BACA JUGA  SMA 13 Halsel Butuh Rehabilitas RKB Dan Perpustakaan

“Larangan sholat berjamaah ini merupakan tindaklanjut himbauan dari pemerintah pusat dan daerah agar tidak melakukan sholat berjamaha di masjid-masjid baik sholat jumat maupun aktifitas perkumpulan lainnya untuk pencegahan Covid-19. Apalagi saat ini di Desa Lalui  ada warga yang kontak langsung dengan almarhum (Ruslan) sebelum meninggal,” jelas Nasarudin saat ditemui dikediamanya di Desa Laluin.

Ketegasan untuk tidak melasksanakan sholaat berjamaah di Masjid tidak hanya berlaku bagi warga yang ada di Desa Lauin, melainkan seluruh desa yang ada di wilayah Kecamatan Kayoa Selatan. Selain larangan sholat berjamaah, pemerintah kecamatan dan desa juga membagi-bagi masker ke warga untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

Langkah pencegahan yang diambil oleh Pemerintah Kecamatan ini diterima baik oleh masyarakat setempat. “Larangan sholat berjamaah di Masjid ini bukan berarti kita dilarang untuk sholat, sebagai ummat Islam kita dituntut wajib untuk sholat, dan untuk saat ini kita sholat di rumah masing-masing karena langka yang diambil oleh pemerintah kecamatan ini demi keselamatan kita semua,” kata Anhar, salah satu tokoh agama setempat.

BACA JUGA  Kades Bajo Kembali Diamuk Massa

Anhar juga memberikan apresiasi kepada tim Gugus Tugas Penangan Covid 19 di Desa Laluin. Menurutnya, tim Gugus Tugas tetap siaga dan tanggap dalam melakukan pencegahan maupun penanganan Covid-19. “Mereka (Tim Gugus Tugas) sangat rapi dan disiplin dalam menjalankan tugas,”ujarnya.

Sekedar diketahui, Almarhum Ruslan diduga meninggal karena Virus Corona sebab almarhum memiliki riwayat perjalan pulang dari Jakarta-Ambon-Morotai-Ternate dengan KM. Dorolonda, kemudian lanjut perjalanan dari Ternate ke Bajo dengan angkutan kapal lainya. Almarhum setelah tiba di Desa Bajo Kecamatan Kayoa langsung ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP). Almarhum kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Labuha pada tanggal, 30 April 2020 karena mengalami sesak napas. Pada hari itu juga almarhum menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Labuha dan dikebumikan dengan protokoler Covid-19 di Labuha oleh tim Gugus Tugas Covid-19. (Red)

Reporter: Nuski A. Saban

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here