Bawaslu Haltim Bakal Tindak Ketua PPK Dan Dua ASN Di Maba Utara
Bukti-Bukti Yang Diapload Ke Media Sosial
MABA, CH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Timur (Haltim) akan segera menindaklanjuti temuan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Maba Utara Abdullah Idris dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam politik praktis.
Ketiga orang ini ditemukan bukti-bukti yang mengarah memberikan dukungan ke Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Haltim nomor urut dua, Hi. Ubaid Yakub-Anjas Taher.
Seperti bukti foto yang beredar di media sosial (medsos), Ketua PPK Abdullah Idris bersama sejumlah warga mengangkat dua jari. “Ini di utara seminggu sebelum Suba berkampanye ini Pasukan Mot Reyobot dong ambe kayu bakar 2 Trek mau persiapan mamasa untuk kampanye,” demikian caption akun Facebook atas nama Bang Mincae dalam foto yang diaploadnya.
Sementara itu oknum ASN atas nama Taher Lastori tampak terlihat foto bareng dengan paslon Hi. Ubaid Yakub-Anjas Taher sambil mengangkat dua jari di atas panggung kampanye seperti yang diapload oleh akun Facebook atas nama Talib Pkpi pada tanggal 31 Oktober pukul 21.02 WIT.
Sedangkan oknum ASN atas nama Sahjuan Hakim alias Ali yang merupakan guru di SD di Desa Lolasita ini memposting foto paslon nomor urut dua di akun Facebooknya yang bernama P Liken pada tanggal 30 Oktober pukul 15.50 WIT.
“Bawaslu Halmahera Timur akan memanggil Ketua PPK dan dua ASN untuk klarifilasi,” kata Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir saat dihubungi wartawan, Senin (2/11/2020).
Menurut Suratman, pihaknya akan segera menyiapkan administrasi dan dalam minggu ini akan segera ditindaklanjuti. Lanjut Suratman, ketiganya diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu. “Akan segera mendaklanjuti tindakan Ketua PPK Maba Utara dan dua ASN yang dianggap melanggar kode etik pelaksana pemilu,” tegasnya.
Sebagai ASN kata Suratman, tidak boleh menunjukkan keberpihakannya di mana keberpihakan itu akan memguntungkan dan merugikan pasangan calon tertentu. “UU No 5 Tahun 2014 pasal 2 Huruf F di mana ASN dilarang berpihak pada segala pengaruh kepentingan manapun dan pengaruh siapapun, PP 42 Tahun 2004 tentang jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil,” papar Suratman. (Red)