Bawaslu Haltim Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye
Foto Bersama Setelah Apel Siaga
HALTIM, CH – Bentuk kesiapan menghadapi tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2023, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) menggelar apel siaga pengawasan kampanye.
Anggota Bawaslu Provinsi Malut, Adrian Yoro Naleng, dalam sambutanya mengatakan, Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), semua telah menjadi bagian dari institusi Bawaslu, dimana telah diberikan tugas , amanah dan tanggung jawab konstitusional dari negara untuk melaksanakan tugas pengawasan pada setiap agenda pemilu.
“Tidak terdapat satu lembaga pun selain Bawaslu yang memiliki kewenangan penuh dalam melakukan tugas pengawasan Pemilu. Untuk itu melalui Apel Siaga Pengawasan ini, dapat pastikan Bawaslu Haltim dan jajaranya telah siap dalam melaksanakan tugas pengawasan di Tahapan Kampanye nantinya,”katanya di Lapangan Mancalele Desa Cemara Jaya Kecamatan Wasile Timur Haltim, Minggu (19/11).
Adrian juga berharap Panwaslu maupun PKD dapat melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang telah diberikan dengan baik dan penuh semangat sehingga dapat mewujudkan pemilu yang adil.
“Tingginya kerawanan di Provinsi Maluku Utara, karena itu mari kita jadikan data ini sebagai motivasi kita untuk lebih tingkatkan lagi tugas kita sebagai pengawas Pemilu,”harapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir, yang selaku inspektur apel, menyampaikan, tidak lama lagi akan diperhadapkan dengan tahapan Kampanye Pemilu 2024, dimana tahapan kampanye merupakan salah satu tahapan yang sangat komplex yang akan diwarnai dengan berbagai macam strategi maupun berbagai macam pelanggaran yang dilakukan oleh Peserta Pemilu maupun para ASN, TNI/POLRI,Kepala Desa dan Perangkat Desa.
“Dengan adanya apel siaga pengawasan kampanye ini maka saya pastikan kita semua para pengawas pemilu sudah siap dalam melakukan pengawasan pada Tahapan Kampanye. Maka dari itu pada tahapan kampanye nanti kita semua harus siap melaksanakan pengawasan selama 1×24 jam disetiap aktifitas yang dilakukan peserta Pemilu,” pungkasnya.
Suratman juga mengingatkan agar dalam tahapan kampenye nanti, Panwaslu dan PKD harus memastikan peserta pemilu dalam melakukan kampanye harus sesuai dengan prosedur perundang-undangan, serta memastikan KPU mengeluarkan jadwal kampanye atau tempat kampanye tidak bertentangan dengan aturan undang undang, serta memastikan ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak dilibatkan atau melibatkan diri dalam proses kampanye.
“Maka dari itu dalam melaksanakan proses pengawasan kampanye sudah sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang yang diberikan oleh undang undang, serta menunjukan pengawas pemilu yang berintegritas, yang tidak menjadi tim sukses, tim kampanye dan jangan sampai ada pengawas pemilu yang ikut terlibat dalam politik praktis,”tegasnya.
Lanjutnya, jika kedapatan pengawas pemilu yang terlibat dalam poltik praktis maka dipastikan akan memproses dan melakukan kode etik pada pengawas tersebut, sehingga itu diharapkan agar Panwaslu dan PKD selalu menjaga integritas, karena yang paling penting dalam diri seorang pengawas yakni sebuah Integritas.
“Mengingat proses pencegahan telah kita lewati, maka di tahapan kampanye nantinya kita fokus pada penindakan dan penanganan pelanggaran. Sehingga itu ayo kita sama-sama menjadikan Pemilu ini Pemilu yang jujur, adil dan kondusif sehingga para peserta pemilu merasa pemilu ini berjalan dengan jujur sesuai dengan amant dalam undang-undang,”jelasnya
Dirinya juga mengingatkan agar terhitung mulai 28 November 2023, semua pengawas pemilu mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan PKD harus aktif dalam melakukan pengawasan / Patroli di Media Sosial.
Pelaksanaan kegiatan Apel Siaga Kampanye diikuti oleh Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Halmahera Timur, jajaran PKD Se-Kabupaten Halmahera Timur dan Staff Bawaslu Haltim. (Neh)