BLT Dana Desa Untuk RTM Dalam Penanganan Covid-19 Yang Belum Terealisasi

Penulis: Ismed A. Gafur, SH. MH
Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Rumah Tangga Miskin (RTM) yang berasal dari Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendes PDTT) No 11 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020, yang pada substansinya perubahan penggunaan Dana Desa tersebut salah satu poin pentingnya adalah berkaitan dengan BLT Dana Desa yang ditujukan kepada masyarakat miskin (RTM) di seluruh Indonesia guna dalam penanganan dan pencegahan serta penyebaran Covid 19, hal tersebut menjadi perdebatan panjang di tengah-tengah masyarakat yg berada di desa, sebab dana tersebut tidak direalisasikan berdasarkan regulasi dan instruksi surat pemberitahuan oleh Kemendes PDTT kepada Gubernur, Bupati, Walikota dan seluruh para kepala desa di Negara Republik Indonesia.
Beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Halamahera Selatan yang memang belum menjalankan amanat dari ketentuan peraturan Kemendes PDTT No 6 tahun 2020, dengan berbagai alasan, salah satunya adalah soal kondisi dan situasi kewilayaan dan keterlanjuran pemerintah desa dalam penggunaan anggran tahun 2020 berdasarkan APBDes/RKPdes 2020 yang telah direalisasikan untuk pembangunan infrastruktur desa, sementara BLT Dana Desa menjadi hal yang diwajibkan bagi setiap desa oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendes PDTT untuk direalisasikan mulai pada bulan April sampai dengan bulan Juni 2020 dengan besaran anggarannya Rp. 600.000 (enam ratus ribuh) per kepala rumah tangga (RTM).
Dalam surat edaran No 1261 tertanggal 14 April 2020 yang diberitahukan oleh Kemendes PDTT kepada Gubernur, Bupati, Walikota dan seluruh para kepala desa, di dalamnya termuat tentang pendataan RTM dengan 14 kriteria dan dari 14 kriteria RTM trsebut minimal 9 kriteria yang harus terpenuhi, selanjutnya menjelaskan kategori bantuan per desa terkait besaran DD, misalnya Alokasi Dana Desa yang kurang dari 800 juta maksimal 25%, 800 juta smpai 1,2 miliar maksimal 30% dan 1,2 sampai seterusnya maksimal 35% yang dianggarkan kepada RTM penerima manfaat BLT. Kemudian anggaran yang diberikan kepada RTM dalam penyalurannya harus berupa uang (cash less) tidak berupa bahan atau barang. Menurut bapak Ismed A Gafur, SH. MH. bahwa BLT Dana Desa menjadi bantuan yang sangat prioritas untuk meringankan beban ekonomi dan kebutuhan RTM pada saat wabah covid 2019 ini masih berlangsung, sehingga pemdes wajib menganggarkan bantuan BLT Dana Desa trsebut kepad RTM yang layak mendapatknnya berdasarkan kriteria tanpa terkecuali.
Tambahannya bahwa regulasi atau peraturan Kemendes PDTT No 11 Tahun 2019 yang diubah menjadi No 6 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2020, sewajarnya setiap desa tidak bisa menabrak aturan yang sudah diterapkan dan ditetapkan oleh pemerintah pusat karean target sasaran penerima BLT adalah non PKH dan non BPNT artinya bagi RTM yang sudah mendapat bantuan PKH dan BPNT maka tidak bisa untuk mendapatkan BLT Dana Desa. Menurutnya tujuan pemerintah sudah sangat jelas agar RTM di semua desa dapat menikmati bantuan dari pemerintah pusat dalam situasi kedaruratan covid 19 yang lagi melanda Negara Indonesia, sementara menurutnya pandangan hukumnya bahwa apabila Dana Desa tidak digunakan sesuai dengan regulasi yang ada maka sanksinya adalah setengah dari anggaran Dana Desa akan di pangkas oleh pemerintah pusat dalam hal ini, Kemendes sebesar 50% dari Dana Desa (DDS) hal tersebut bisa dilihat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 40 tahun 2020.
Bahwa di daerah Kabupaten Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara khususnya di Kecamatan Kayoa, Kayoa Selatan, Kayoa Utara, Kayoa Barat dan Makian banyak kepala desa yang belum merealisaikan BLT Dana Desa padahal regulasi dan surat edaran pemberitahuan kemendes PDTT tentang BLT Dana Desa menjadi rujukan dasar hukum untuk tetap berantusias dan berkomitmen dalam penanganan dan pencegahan covid 19 melalui Dana Desa (DDS) tersebut di setiap desa, baginya bahwa pemerintah pusat wajib mengambil langkah dan tindakan tegas atas pemerintah desa yang membangkang akan regulasi yang telah di tetapkan, oleh karna masyarakat miskin (RTM) yang berada di setiap desa sangat membutuhkan bantuan tersebut disebabkn karna aktivitas kerja dan penghasilan masyarakat yang semakin parah dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari berupa makanan, minuman, apalagi sudah memasuki Bulan Suci Ramadhan.
Baagi setiap desa yang memang sudah menjalankan RKPDes dan APBDes tahun Anggaran 2020, maka solusinya adalah dilakukan musyawarah revisi APBDes dan RKPDes untuk dialikan ke penanganan dan pencegahan covid 19 dalam hal ini BLT Dana Desa sesuai regulasi yang telah ditetapkan karna BLT Dana Desa menjadi prioritas demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat miskin (RTM) pada saat kedaruratan covid 19 ini. ()