Cabuli Anak Tiri, Polres Halut Amankan Jon Di Haltim
Jon (Duduk) Pelaku Pencabulan Saat Diamankan Sat Reskrim Polres Halut (Foto: Rustam CH)
TOBELO, CH – Sat Reskrim Polres Halmahera Utara (Halut) akhirnya berhasil mengamankan JW alias Jon (50) pelaku pencabulan anak di bawah umur. Jon dimankan di Desa Hatetabako Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) pada, Rabu (6/5/2020).
Dalam proses penangkapan, Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rusli Mangoda SH, MH mengatakan, Rabu, sekitar pukul 17.00 WIT, anggota Sat Reskrim Opsnal Polres Halut yakni Bripka Christian Dilago,Bripka Maryo R Hangewa dan Briptu Jacob Puasa bergerak dengan mobil menuju pelabuhan Doro, selanjutnya menyeberang menggunakan perahu Pamboad ke Desa Hatetabako.
Sekitar pukul 19.00 WIT, anggota Sat Reskrim Polres Halut tiba di Desa Hatetabako dan melakukan pengintaian terhadap pelaku. Sekitar pukul 21.20 WIT, Anggota Sat Reskrim Polres Halut menemukan pelaku sedang tidur di dalam kamar. “Tak menunggu lama Anggota Ops masuk ke dalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang tidur di dalam kamar,” kata Rusli.
Pada pukul 23.30 WIT, Anggota Sat Reskrim membawa pelaku kembali ke Halut. Dihadapan tim penyidik, pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku mencabuli MT anak dibawah umur yang tak lain anak tirinya sendiri, di Desa Soamaetek Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halut.
Lanjut Rusli, peristiwa ini terjadi pada, Februari 2020. Pelaku secara paksa memasukan batang kemaluanya ke (maf) kemaluan korban. “Pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (1) (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”pungkasnya. (Red)
Reporter: Rustam Gawa