Diduga Perkosa Anak Di Bawah Umur, Seorang Siswa Dilaporkan Ke Polisi
Ilustrasi Kasus Pemerkosaan
TOBELO, CH – Seorang siswa di salah satu SMA di Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut) berinisial W, dilaporkan ke Kantor Polres. W diduga telah memperkosa MD, seorang gadis yang masih di bawa umur.
Peristiwa tersebut terjadi Desa Gorua Kecamatan Tobelo Utara, pada tanggal 20 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 WIT di salah satu rumah warga setempat.
Tidak terima dengan perbuatan W, seorang pemuda dengan inisial SD yang merupakan kakak korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polres pada, Rabu (22/7/2020) pukul 12.00 WIT, setelah mendapat informasi dari korban.
Kasubag Humas Polres Halut, Iptu. Mansyur Basing saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus tersebut. “Iya benar, tentang kasus pemerkosaan, untuk data sudah diterima sejak tadi (Rabu) siang dari pelapor dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik,”kata Mansyur
“Iya benar, tentang kasus pemerkosaan di desa tersebut, untuk data sudah diterima sejak tadi siang dari pelapor dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik,”kata Mansyur.
Berdasarkan laporan polisi, korban bersama pelaku awalnya berbicara biasa (bincang-bincang), kemudian pelaku memaksa korban untuk menuju ke salah satu rumah di Desa Gorua. Setelah sampai di rumah tersebut, pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar.
“Terlapor (pelaku) paksa membuka celana korban, kemudian pelaku langsung menyetubuhinya korban,” jelas Mansur. (Red)
Reporter: Rustam Gawa