Hasil Diskusi, Pabrik PT. Antam Bakal Beroperasi Pada 2022

Discussion Untuk Mencari Solusi Percepatan Operasi Pabrik PT. Antam, Senin (27/1/2020) di Gedung Serbaguna Tri Brata Polres Haltm. (Foto: Nehemia CH)
BULI,CH- Keinginan masyarakat Halmahera Timur (Haltim) agar proyek pembangunan Pabrik Fero Nikel milik PT. Antam segera beroperasi, tampaknya masih jauh dari yang diharapkan. Pasalnya, pabrik tersebut baru akan beroperasi pada 2022 mendatang.
Hal ini terungkap melalui hasil Discussion (diskusi) yang digagas oleh pihak Polres Haltim untuk mencari solusi percepatan operasi pabrik yang berlangsung, Senin (27/1/2020) di Gedung Serbaguna Tri Brata Polres Haltim.
Discussion yang ikut dihadiri langsung oleh Bupati Haltim Ir. Muhdin, Ketua DPRD Djon Ngoraitji serta pimpinan PT. Antam Maluku Utara ini sebagai tindaklanjut permintaan masyarakat Adat Sangaji Desa Maba Pura pada, Senin (20/1/2020), dengan tuntutan agar PT. Antam secepatnya mengoperasikan pabrik.
Pimpinan Projek P3FH Haltim, S. Tutang dalam presentasinya mengatakan, pembangunan pabrik dan lainya sudah mencapai 98 persen dan tinggal 2 persen yaitu pasokan listrik.
“Pada tanggal 24 Januari 2020 PT. Antam sudah menandatangani MoU atau surat kesepahaman jual beli Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) 75 Mega Watt dengan PLN di Jakarta, dengan jenjang waktu selama 6 bulan, dan apabila mesin tersebut disetujui untuk dibeli oleh Antam, maka ditamba selama 15 bulan lagi baru pabrik dapat dioperasikan, sebab harus pemasangan jaringan dan sebagainya,” jelas S.Tutang.
Berdasarkan penjelasan dari S. Tutang, maka pabrik PT. Antam yang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat Haltim ini bisa saja beroperasi pada akhir 2021 atau awal 2022.
Sementara itu, Ketua DPRD Haltim, Djon Ngoraitji mengatakan, PT. Antam mulai menggagas pembangunan pabrik itu sejak 2010-2021. Keinginan PT. Antam untuk membangun pabrik itu mendapat dukungan penuh dari Pemkab Haltim, dengan tujuan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD.
Sebab dengan berlakunya UU Minerba tentang larangan ekspor ore (bahan mentah) ke luar negeri membuat PAD Haltim disektor pertambangan merosot hingga 20 persen karena perusahaan kecil tak lagi bisa beroperasi.
“Untuk itu pemda pun tidak tinggal diam untuk mendesak PT. Antam agar secepatnya menyelesaikan pabrik tersebut. Pada saat pabrik ini beroperasi rekrutmen tenaga kerja non skil 80 persen adalah putra-putri Haltim, DPRD juga mengawal dengan serius atas pembangunan pabrik,” tuturnya.
Senada juga disampaikan oleh Bupati Haltim. Ir. Muhdin. Menrutnya, perencanaan pembangunan Smelter sejak 2013 oleh PT. Antam, yang merupakan salah satu perusahaan tambang yang melakukan ekspolorasi awal di Haltim.
“Oleh karena itu, pemerintah tetap mengawal pembangunan pabrik tersebut, dan harus secepatnya diselesaikan. Sambil menunggu operasinya pabrik selama 6-15 bulan, maka karyawan akan mau dikemanakan, ini tanggung jawab antam, sebab selama pemerintah ijinkan untuk exspor nikel keluar negeri sambil membangun pabrik, namun pabrik tidak selesai,” tegasnya.
Orang nomor satu ini juga menambahkan, para investor banyak masuk ke daerah untuk berinvestasi apabila daerah itu dalam kondisi aman. Selain itu didukung oleh fasilitas umum berupa jalan, listrik, dan pelabuhan. “Dan saat ini sudah ada Investor dari perikanan, dan saat ini sudah mulai jalan,” sebutnya.
Dalam diskusi tersebut, Kapolres Haltim AKBP Mikael P. Sitanggang ikut menjelaskan, soal hukum tindak pidana pada saat penyampaian aksi, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh masa aksi. Kapolres meminta masa aksi harus menyampaikan surat pemberitahuan ke Polisi paling lambat 3×24 jam atau 3 hari sebelum kegiatan aksi.
Dalam kesempatan itu, kapolres juga menyebutkan pasal-pasal tentang berita bohong yang disampaikan melalui media sosial, terutama pengguna facebook.
“Pengguna facebook yang memberikan informasi tidak benar maka akan berhadapan dengan hukum sesuai dengan pasal yang sudah ditentukan, ini bertujuan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta masa aksi lebih berhati-hati dalam melakukan aksi, apalagi merugikan atau melukai orang lain, serta pencemaran nama baik,” paparnya. (Red)
Reporter: Nehemia Bustami







