Karang Taruna Mafiya Desa Geltoli Gelar Baksos

Karang Taruna Mafiya Desa Geltoli Saat Gelar Baksos (Foto: Nehemia CH)
BULI, CH- Karang Taruna Mafiya di Desa Geltoli Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut), ikut berpartisipasi membangun desa. Salah satu cara yang dilakukan adalah menggelar bakti sosial (baksos).
Baksos yang dilakukan adalah bersih-bersih lingkungan dan mengangkut sampah warga baik yang ada di pekarangan rumah, maupun di sisi badan jalan yang belum diangkut oleh petugas sampah, akibat kerusakan mobil sampah.
Sekertaris Karang Taruna Mafiya, Jean Frits Madile, pada ceminhalmahera.com mengatakan, baksos ini difasilitasi oleh Kepala Desa Geltoli, baik dari sampah hingga mobil pengangkut sampah.
Kata Jean, pihaknya juga ikut memotong rumput baik di jalan lintas dalam desa maupun di jalan belakan. Rencananya, Jumat pekan depan, akan dilanjutkan baksos di jalan 40.
“Kepada masyarakat Geltoli agar dapat berpartisipasi menjaga kebersihan lingkungan, terutama sampah jangan buang sembarangan, apalagi Desa Geltoli juga masuk dalam daftar Kampung Tangguh, maka dengan itu harus kita jaga kebersihan agar Desa Geltoli terlihat bersih (Ramah Lingkungan),”harapnya.
Sementara itu Kepala Desa Geltoli Herasmus mengatakan, Pemerintah Desa selalu mendukung apa yang menjadi program Karang Taruna. Karena tanpa bantuan dari mereka maka desa tidak akan maju.
Herasmus juga berharap agar ada peran aktif dari masyarakat, terutama di bidang kebersihan dengan tidak membuang sampah disembarangan tempat.
“Tampung saja di depan rumah nanti mobil truc milik saya yang sudah disiapkan untuk mengangkutnya karena mobil sampah lagi rusak,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Herasmus akan melakukan sosialisasi tentang kebersihan dengan cara memasang baliho di titik-titik tertentu. Dengan tujuan agar warga tidak lagi seenaknya membuang sampah sembarangan.
Kades mengaku, banyak sampah warga yang dibuang di samping jalan Gereja Sentral, jalan 40, jalan menuju Desa Gamesan, jalan menuju Subaim dan jalan menuju Baburino.
“Ini bukan tempat pembuangan akhir (TPA) atau tempat pembuangan sementara (TPS), maka apa bila ditemukan pelakunya maka akan dikenakan sangsi,” tutup Herasmus. (Red)
Reporter: Nehemia Bustami