KPU Dan Insan Pers di Kepulauan Sula Gelar Diskusi Tangkal Berita Hoax

Foto Bersama Komisioner KPU Dan Insan Pers
SANANA, CH- Kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih dalam menghadapi momentum politik yang akan datang. KPUD sula menggelar diskusi bersama insan Pers dalam menangkal isu dan berita hoax
Kegiatan yang bertema Strategi menangkal berita hoax menjelang pemilu serentak 2024, ini berlangsung di Kantor KPUD Kepulauan Sula dengan mengahdirkan Ketua Bawaslu Sula, Ahjuan Umasugi dan Ketua PWI Sula, Hartati Panigfat. Kegiatan tersebut bertujuan untuk silaturahmi dengan teman-teman pers khususnya yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (07/12/2023).
Hartati mengatakan, sosialisasi pendidikan pemilih segmen media dilakukan berdasarkan dengan arahan surat keputusan KPU nomor 11 tentang optimalisasi kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih.
Divisi sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia, Hamida Umalekhoa menuturkan, bagi KPUD, media atau pers yang tugasnya adalah mengumpul, mengelola dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Maka kiranya bisa bersinergi dengan KPU untuk mengedukasikan masyarakat khusunya terkait informasi kepemiluan,”ujar Hamida.
Di era digitalisasi ini perlu untuk dilakukan banyak inovasi/edukasi terhadap pemilih agar bisa mewaspadai munculnya berita berita bohong atau hoaks yang sering terjadi.
Ketika muncul berita bohong maka bisa mencederai pemikiran masyarakat bahkan bisa menurunkan nilai nilai demokrasi di bangsa ini
“Untuk mengantisipasi hal tersebut, misalnya dalam pelaksanaan tahapan kampanye telah ditegaskan dalam PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu pada Pasal 23 ayat d menjelaskan bahwa dalam menyampaikan materi kampanye harus memberikan informasi yang benar, seimbang,dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik,” jelasnya.
Lanjut Hamida, pada ayat e menjelaskan bahwa harus menghormati perbedaan suku, Agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat. Sementara dalam pasal 24 ayat c, d, e, dan f bahwa dalam menyampaikan materi kampanye harus memberikan informasi yang bermanfaat, dan mencerdaskan masyarakat.
Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain. tidak bersifat profokatif, dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.
Hartati menambahkan dengan demikian maka ini adalah bagian dari strategis atau penegasan untuk bagaimana Dapat menghindari Berita bohong, atau ujar kebencian dan juga menghindari berita yang menimbulkan fitnah. dengan tujuan agar Proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.
“Penting kiranya setiap pengguna media sosial atau pembaca media masa agar setiap berita yang dibaca tidak serta Merta dapat di share. minimal di saring dulu baru di share.
Media punya peran yang sangat penting dalam memberikan informasi yang sejuk dan mencerdaskan masyarakat guna untuk menjaga kredibilitas sebagai wujud dari pemilu yang berintegritas,” harapnya.
Khususnya kepada insan pers atau spesifiknya untuk wartawan di Kabupaten Kepulauan Sula diharapkan dapat memperhatikan kaida kaidah penulisan berita terutama penulisan berita terkait dengan tata cara pelaksanaan tahapan pemilu
Apalagi media sebagai pilar keempat demokrasi maka media mesti mengambil peran untuk ikut menjalankan salah satu tanggung jawabnya, yakni memberikan edukasi yang benar tentang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 melalui cara penulisan/pemberitaan yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik itu sendiri, Ujar ketua PWI sula (K-P)







