Miras Kembali Ditemukan, Pelaku dan Nahkoda Kapal KM. Nur Abadi Diamankan Polisi
MABA, CH – Tidak menelan waktu lama setelah Satgas Polres Haltim dan Subsatgas Polsek Maba menyita 49 kantong plastik miras jenis cap tikus, kini Kembali Personil OPS Pekat Polsek Maba Selatan yang dipimpin langsung oleh Aiptu Basuki Praptanto, berhasil mengamankan 10 kantong miras (minuman keras) dan 3 botol miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral.
Miras ini diamankan di Pelabuhan Nusantra Manitingting Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), di Kapal KM. Nur Abadi, Rabu (31/7), sekitar pukul 18.30 Wit. Kabag OPS Polres Haltim AKP. M. Nasaruddin Haya menjelaskan, barang bukti (BB) dan pemilik miras Irene Ragumu (40) warga Desa Gamhoku Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut) serta Pemilik Kapal KM Nur Abadi Afiludin warga Desa Sangaji Kecamatan Kota Maba, langsung di giring ke Polsek Maba Selatan untuk dimintai keterangan. “Saat ditanya 49 kantong plastik miras yang ditemukan di Pelabuhan Buli, keduanya menjawab tidak mengetahuinya,” Kata Nasaruddin.
Keduanya langsung dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut, pelaku diberikan pencerahan oleh Kasub Sektor Kota Maba Aiptu Basuki Ptaptanto. “Untuk pemilik KM Nur Abadi dibuatkan surat pernyataan agar tidak lagi membawa barang minuman Jenis captikus dan barang-barang yang dilarang,” terang Kapolsek Maba Selatan, Ipda M. Thoha Alhadar, S.Sos. (Ady)
Reporter: Nehemia Bustami