Polres Halut Berhasil Bekuk 2 Orang Pengedar Narkoba
Dua Orang Pengedar Narkoba Yang Dibekuk Polres Halut
HALUT, CH– Tim Opsnal Satuan Res Narkoba Polres Halmahera Utara (Halut) berhasil mengamankan 2 warga. Keduanya berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa obat terlarang.
Mereka adalah IM alias Isto (35) pekerjaan wiraswasta dan FS alias Mursal (40) pekerjaan wiraswasta. Dari kedua oarang ini ditemukan, barang barang bukti berupa 2 paket sachet bening yang diduga berisi narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat bruto 0,053 gram dan 0,119 gram, serta 2 buah HP merek Oppo.
Penangkapan terjadi di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara. Pada kamis 2 mei 2024 sekitar pukul 16.15 WIT. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Polres Halmahera utara, IPDA. Jeremmy Theo, S.tr.k, M.si.
Kapolres Halmahera utara AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, S.IK menegaskan, Polres Halut tetap berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah kabupaten Halmahera Utara demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk itu Ia meminta kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, jangan takut untuk melaporkannya kepada kepolisian Polres Halut.
“Kami tetap menindaklanjuti setiap informasi dan laporan, apabila terbukti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Serta jangan coba-coba bermain kejahatan di wilayah Kabupaten Halmahera Utara,” tegas kapolres.
Sementara Kasat Res Narkoba Polres Halmahera Ipda Jerremy Theo.S.tr.k.M.si menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berawal informasi dari salah satu masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika gol 1 jenis shabu di desa Rawajaya kec Tobelo Kabupaten Halmahera Utara.
Dari informasi tersebut kemudian tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Halut melakukan pemantauan dilokasi TKP sesuai dengan laporan masyarakat tersebut, dan benar adanya terduga pelaku a.n IM alias Isto berada di salah satu rumah warga dan saat dilakukan penangkapan, tim opsnal menemukan 1 sachet bening yang diduga narkotika gol 1 jenis shabu yang diisi dalam bungkusan permen relaxa dengan berat 0,053 gram.
Dari penangkapan terhadap terduga pelaku IM alias Isto juga memberikan informasi bahwa narkotika gol 1 jenis shabu juga dikuasai oleh saudara FS alias Mursal, dan dari informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba polres Halut kemudian menuju ke rumah FS alias Mursal dan menemukan 1 sachet bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,119 gram.
Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Halut guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dan dari hasil tes urine keduanya positif Amp.
Kasi Humas Polres Halut Iptu Deny Salaka.SH, menambahkan bahwa kegiatan pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Halut merupakan langkah nyata Polres Halut dalam rangka melindungi generasi bangsa terhadap bahaya Narkotika. (Eby)