Sosialisasi Peran dan Fungsi BPD Oleh Pemerintah Kecamatan Maba (Nehemia CH)
BULI, CH- Pemerintah Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) gelar sosialisa tentang peran dan fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD). Kegiatan ini untuk mendukung Pemerintah Desa demi kemajuan Desa.
Camat Maba Robert Barbakem SH, mengatakan, sosialisasi ini guna menjalin kerja sama antara Kepala Desa dan BPD untuk membangun desa. Sebab camat menilai 10 kepala desa yang ada di Kecamatan Maba ditemukan ada yang bermasalah.
“Namun masih dapat diselesaikan, ini pun memperhambat pembangunan dalam desa, untuk itu dengan sosialisasi ini BPD dan Kepala Desa dapat berkerja sama untuk membangun desa,”harapnya, di Kantor Camat Maba, Jumat (16/10/2020).
Camat juga meminta kepada BPD agar lebih ketat dalam menjalankan tugas sebagai fungsi pengawasan. Selain itu ditegaskan, agar para kepala desa dapat menyelesaikan hak-hak para BPD yang masih tertunda. “Sebab sesuai laporan ada hak BPD yang belum di selesaikan oleh kepala desa sejak tahun 2019 dan 2020, maka terjadi persilisihan, untuk itu harus diselesaikan pada tahun ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pendamping Desa Kecamatan Maba, Kadim Mumen memberikan apresiasi kepada camat yang begitu cepat mengambil langka untuk penyelamatkan para kepala desa dan BPD. “Saya berharap, dalam sosialisasi ini agar BPD dapat memahami fungsi dan tugas BPD serta fungsi pemerintahan desa sebagai kepala desa dengan baik,” harapnya.
Kepala Dinas DPMD Haltim, Badalan Uat mengatakan, BPD dan Pemerintah Desa harus kerja sama. BPD harus memanggil kepala desa guna menanyakan program yang sudah dikerjakan. “Apabila ada kendala di desa, BPD harus berkoordinasi dengan pihak kecamatan atau DPMD guna melakukan pembinaan, jangan langsung melaporkan ke pihak yang berwajib (Polisi),” pintanya. (Red)
Reporter: Nehemia Bustami