Politik Pencitraan Pada Momentum Pilkada 2020

711

 

Penulis

ISMED A. GAFUR, SH. MH.

Pertempuran ide dan gagasan setiap kandidat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) menjelang tahapan pencalonan dalam momentum Pilkada 2020, menjadi sedikit tergeser nilainya pada proses politik pencitraan belaka.

Mengapa demikian? Menurut Penulis dari 8 Kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 tepatnya pada tanggal 9 Desember nanti, banyak para aktor politisi yang mulai menampilkan gaya karakteristik dan itikad baiknya untuk mengabil simpati dan mengedepankan kepentingan masyarakat sebelum menjemput Hari H pencoblosan.

Karakteristik dan itikad baik ini, kemudian sudah terlihat melalui pergerakan tim sukses Bapaslon di berbagai aspek, terutama pada aspek Informasi Teknologi (IT), secara faktual melalui media sosial, baik itu Facebook, Instagram, WhatsApp, Twitter, iklan-iklan, berita-berita, maupun foto dan video pendek yang di posting ke publik menjadi konsumsi empuk dari berbagai lapisan masyarakat serta meciptakan diskursus di berbagai tempat, para elit dan penggemar kandidat Bapaslon yang bermain dengan strategi taktik untuk mengambil simpati masyarakat sangat kental dengan polesan bahasa dan hiasan celotehan guna untuk mengartikulasikan kandidat mereka pada sisi idealnya dan bahkan sering kali menjustifikasi rival politik maupun tim sukses kandidat Bapaslon lainnya. Ruang pertengkaran dan perdebatan pun mulai terbuka lebar antar tim sukses Bapaslon yang satu dengan yang lain terkait tentang presentase kekuatan, kelemahan, finansial maupun Budget Bapaslon yang akan bertarung.

Kalau melihat kondisional masyarakat Maluku Utara secara sepintas, khususnya di beberapa daerah Pemilihan dalam menginisiasi strategi dan memperkuat argumentasi mereka melalui politik pencitraan, maka penulis mengambil salah satu contoh sampel, misalnya saja di Kabupaten Halmahera Selatan, bahwa ada perang issu yang mencuat kepermukaan public terkait soal Petahana yang serba salah dalam memilih dan memilah Partai Politik Pengusung dalam hal ini Koalisi Partai Politik menjadi sebuah kelemahan fundamental, sehingga sampai saat ini menjadi perbincangan panas untuk menentukan, apakah Petahana akan mendapatkan Partai Politik pengusung (Koalisi) ataukah tidak sama sekali, tinggallah waktu yang bisa menjawabnya pada tanggal 4 sampai 6 September 2020 nanti tepatnya pada saat jadwal pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.

BACA JUGA  Indonesia, Demokrasi Dan Tantangan Kapitalisme Global

Disisi lain Ada juga kandidat Bapaslon yang terdeteksi issunya tentang ijazah palsu yang terindikasi ada dugaan pemalsuan yang dimainkan oleh segelintir oknum di beberapa media social, sehingga ini menjadi diskusi hangat dan perbincangan menarik oleh semua kalangan yang berantusias dalam momentum Pilkada Serentak tahun 2020, utamanya di media sosial.

Tim sukses maupun simpatisan dan relawan Bapaslon yang telah terbentuk oleh Bapaslon mulai saling menyerang dan saling menjatuhkan dengan cara-cara politik pencitraan yang berbau inkonstitusional, sehingga tidak sedikit problem ini terkafer sebagai laporan dan temuan oleh BAWASLU Kabupaten dan dijadikan pelanggaran, misalnya saja soal keterlibatan ASN atau pelibatan diri ASN serta Pemerintah Desa dalam politik praktis, yang semata-mata untuk memperjuangkan Bapaslon yang mereka diinginkan untuk mengabil bagian penting dalam moment Pilkada, inipun dilakukan demi menjaga kepentingan individu maupun kepentingan kelompok mereka sendiri.

Ada pula issu-issu dan langkah-langkah dari Bapaslon maupun tim sukses untuk mempromosikan program kerja dan visi misi Bapaslon selama 5 tahun kedepan dengan janji – janji yang selayaknya agar sinergi dari versi pemerataan social yang berorientasi pada pembangunan daerah, sehingga menurut pandangan penulis semua tindakan – tindakan ini dikemas dalam katagori politik pencitraan terhadap masyarakat maupun Pemilih.

Selanjutnya hal yang sama juga terjadi di daerah Pemilihan lain, seperti Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Pulau Taliabu dan Kepulauan Sula, dengan issu dan situasional yang berbeda serta actor – actor politisi yang berbeda pula, sehingga pencitraan politik tergantung pada strategi taktik yang di tampilkan oleh Bapaslon maupun tim sukses guna untuk mendapatkan simpati masyarakat di masing – masing daerahnya.

Rezim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak merupakan respon positif penegakan demokrasi tingkat lokal maupun nasional, sehingga kadar persaingan Bapaslon yang akan bertarung menjadi sangat tinggi animonya untuk mempersembahkan kualitas maupun kapasitas mereka dalam dunia perpolitikan.

Komunikasi politik yang dibangun oleh Bapaslon dalam melirik dan merekrut simpati masyarakat maupun Partai Politik dari pusat sampai daerah merupakan substansi keberhasilan Bapaslon untuk memenuhi syarat pencalonan sesuai amanat Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pimilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada).

BACA JUGA  CERDIK: Program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang Untuk Penguatan Minat Baca Siswa

Ada Istilah mediated politics atau bahkan media-driven politics memiliki makna tersendiri dalam politik pencitraan ini, Artinya bahwa proses memproduksi dan mereproduksikan berbagai sumber daya dalam politik, seperti menggalang dan menghimpun dukungan politik dalam pemilihan serta merekayasa citra Bapaslon dan sebagainya dapat dijembatani atau bahkan dikontrol oleh media, baik itu media social maupun media massa.

Maka penulis beranggapan bahwa keberhasilan politisi di rezim sekarang ini, akan banyak ditentukan oleh kemampuan Bapaslon dan tim suksesnya dalam membangun jaringan ataupun akses terhadap media, untuk kemudian mengelola dan menyelenggarakan suatu opini, persepsi, merebut simpati, dan lain sebagainya melalui media tersebut. Sehingga bisa dinyatakan bahwa dalam dunia politik, media mempunyai peranan penting dan fungsi media dalam komunikasi politik bisa menjadi penyampai pesan-pesan politik dari pihak-pihak yang berada di luar Bapaslon, sekaligus menjadi pengirim pesan politik yang dibuat oleh wartawan kepada masyarakat.

Berarti, secara teoritis, tidak bisa dilepaspisahkan hubungan politisi dengan media agar layak berjalan secara harmonis. Media juga bisa memediasi kegiatan politik dari para politisi kepada masyarakat. Dan sebaliknya, media juga bisa memediasi opini, tuntutan, atau reaksi masyarakat kepada para politisi atau Bapaslon.

Pada substansinya bahwa Media merupakan ruang transportasi bagi semua ide-ide yang menyangkut kepentingan orang banyak secara kolektif. Melalui literasi Informasi Teknologi (IT) atau digital membuat Bapaslon dalam Pilkada dapat mendorong terciptanya atmosfer politik mereka yang kelihatan sehat.

Jika Publik sudah menyaksikan pertempuran politik Pencitraan Bapaslon secara kritis dan terliterasi informasinya secara baik, maka sudah tentu tidak akan terjebak dengan politik pencitraan para Bapaslon yang akan berkontestasi dalam Pilkada, Meski kontestasi pencitraan politik akan tetap terjadi di zaman media social, namun tak bisa dipungkiri bahwa tindakan itu adalah sebagai bagian dari argumentasi politik yang dianggap efektif, namun publik juga harus siap menafsirkan dengan berpikir kritisnya untuk memilih dan memilah kandidat Bapaslon yang terbaik guna memimpin daerahnya selama 5 tahun kedepan yang lebih baik lagi. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here