Polres Halut Membeberkan Kasus Selama 5 Bulan Terakhir

Kapolres Bersama Para Kasat
HALUT, CH– Langkah nyata dan tegas ditunjukkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara dalam menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Sebagai wujud keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kinerja, Polres Halmahera Utara menggelar Press Conference dan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sejak Januari – Mei tahun 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Erlichson Pasaribu, yang didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Rinaldi Anwar, Kasat Narkoba IPTU Sudomo Latani, Kasat Intelkam IPTU Saiful Mohtar, Kasat Lantas IPTU Mochammad Thilio Bintang Onasis, Kasi Humas IPTU Hopni Saribu, serta sejumlah perwira, personel Polres. Kegiatan berlangsung di ruang Vicon Polres setempat. Rabu 3 Juni 2026.sekitar pukul 14.30.Wit.
Dalam paparannya Kapolres menyampaikan, bahwa kegiatan Press Conference ini adalah sarana komunikasi dan koordinasi nyata antara Polri dengan rekan-rekan pers untuk menyajikan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga stabilitas Kamtibmas, serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Dalam press conference kali ini, Kapolres memaparkan ada tiga kasus yang menjadi sorotan publik pada Polres Halmahera Utara, yaitu kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Kasus yang ditangani Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Kasus yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Untuk Kasus Narkoba, Kapolres menyampaikan bahwa selama 5 bulan terakhir Polres Halut menangani 7 laporan Polisi, dan berhasil menahan beberapa Barang Bukti (BB) yaitu berupa sabu-sabu 1,99 gram, Ganja 4,7 gram dan obat-obatan lain sebanyak 268 Butir. Sementara untuk tersangka sebanyak 11 orang laki-laki. Modusnya yaitu barang dikirim melalui jasa pengiriman dengan penerima tidak diketahui identitas dan alamatnya. Dan yang mengambil barang adalah orang dengan nama yang berbeda.
“Jadi nanti, pihak Polres Halut akan memanggil pihak jasa pengiriman untuk melakukan edukasi agar lebih selektif dalam proses pengiriman paket atau barang,” ucap Kapolres.
Untuk kasus pada Satuan Lalulintas, kata Kapolres sebanyak 415 tilang sedangkan untuk teguran sebanyak 815 teguran kepada pengendara kendaraan bermotor, dengan jenis pelanggaran pada pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Helm dan pelanggaran pada motor yang menggunakan kenalpot blong serta pelanggaran melawan arus. Sementara untuk lakalantas terdapat 1 kasus dan telah dilakukan Restoratif Justice (RJ).
“Penegakan berlalulintas akan terus dilakukan terutama pada motor yang menggunakan knalpot blong karena kebisinganya membuat pengendara lain kehilangan fokus, dan mengganggu masyarakat,” ucapnya Kapolres.
Sementara itu, penanganan kasus pada Kesatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) selama 5 bulan terakhir terdapat 235 LP. Dengan jumlah penyelesaian 124 kasus. Dari 124 Kasus tersebut 27 kasus sudah pada tahap 2 sementara 97 kasus diselesaikan melalui Restoratif Justice (RJ). Kasus yang paling sering terjadi yaitu Penganiayaan 47 kasus, Pengeroyokan 46 kasus dan Kekerasan terhadap Perempuan sebanyak 42 kasus. Itu ada 3 kejahatan teratas selama 5 bulan.
Kasus yang paling menonjol yang masih dalam tahap penyidikan ada 4 kasus yaitu berkaitan dengan pertambangan ilegal di Desa Roko Galela Barat, Desa kapakapa Loloda Utara, dan Di Desa Dokulamo, dan kasus terkait dengan erupsi gunung Dukono dimana polres Halut telah menetapkan tersangka.
Pada Press Conference tersebut juga diadakan tanya jawab antara awak media dengan Kapolres dan para Kasat yang hadir terkait masalah yang terjadi di masyarakat yang butuh perhatian serius dari Polres Halmahera Utara.(Eby)







