Polsek Oba Utara Gagalkan Penyelundupan 109 Botol Miras Cap Tikus di Pelabuhan Darco

Anggota Pos Pengamanan Pos Pam Polsek Oba Utara Saat Mengamankan BarangBukti
DORE, CH – Anggota Pos Pengamanan (Pos Pam) Pelabuhan bersama Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Oba Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus pada Jumat (10/10/2025).
Kejadian bermula ketika petugas mencurigai barang bawaan seorang penumpang Kapal Cantika Lestari yang baru tiba di pelabuhan Darco. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui penumpang berinisial NM (50) membawa 109 botol miras jenis cap tikus berukuran 1,5 liter, yang dikemas rapi di dalam beberapa kardus.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui miras tersebut rencananya akan dibawa menuju Lelilef, Halmahera Tengah. Petugas kemudian langsung menyita seluruh barang bukti dan mengamankan pelaku NM ke Mapolsek Oba Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin, S.I.P., M.H. mengapresiasi kejelian dan kesigapan anggota di lapangan yang berhasil menggagalkan upaya peredaran miras ilegal tersebut. “Kami akan terus memperketat pengawasan di wilayah pelabuhan dan jalur keluar-masuk Oba Utara untuk mencegah penyelundupan miras maupun barang terlarang lainnya,” ujarnya.
Langkah cepat aparat ini diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Oba Utara.