PT. INJ PHK Karyawan, PT. Antam Diam-Diam Minta Perusahaan Itu Kembali Rekrut Karyawan
Rapat Karang Taruna, Kepala Desa Bersama Pihak Perusahan Terkait PT. INJ PHK Dan Terima Kembali Karyawan, Rabu 22/1/2020 (Foto: Nehemia CH)
BULI,CH- PT. Inconis Nusa Jaya (INJ) telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan secara besar-besaran. Pengurangan kariyawan ini disebabkan karena adanya Undang-Undang Minerba tentang larangan ekspor ore (bahan mentah) ke luar negeri.
Namun belakang diketahui, PT. INJ yang merupakan sub kontraktor dari PT. Antam ini kembali melakukan perekrutan karyawan secara diam-diam atas permintaan PT. Antam.
Hal ini menuai reaksi dari Karang Taruna dan Pemerintah Desa se Kecamatan Maba di Buli Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara. Ketua Karang Taruna Kecamatan Maba, Mordiono Gueslaw langsung mengambil sikap melakukan pertemuan dengan ketua-ketua Karang Taruna desa dan para kepala desa se Kecamatan Maba, yang ikut dimediasi langsung oleh Camat Maba Robert Barbakem.
Plt. Kades Buli Asal, Alte Veblun mengatakan, masyarakatnya sangat kecewa terhadap PT.INJ yang melakukan pengurangan kariyawan namun secara diam-diam kembali melakukan perekrutan kariyawan. “Perekrutan karyawan yg kami dengar juga adalah karyawan dari luar daerah bukan masyarakat Haltim, kami butuh kejelasan langsung dari pihak perusahaan,” kesal Alte, dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Camat Maba, Rabu (22/1/2020).
Senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Pekaulang Muhrid Samin. Dia mengaku tidak perna memdapat kabar atau surat menegenai perekrutan karyawan oleh PT. INJ. “Masyarakat kami butuh transparansi perusahaan mengenai rekrutmen karyawan dan juga harus menyurat ke pemerintah kecamatan dan desa, ini merupakan bahan koreksi untuk perusahaan kedepannya jangan sampai di demo dulu baru bereaksi,”tegasnya.
Sementara itu Camat Maba Robert Barbakem mengatakan, pengurangan karyawan yang saat ini terjadi pada PT.INJ merupakan putusan pimpinan perusahaan sendri berdasarkan aktivitas kerja perusahaan yang mungkin adanya penurunan. “PT.Inconis juga telah menyampaikan kepada kami sebagai pemerintah daerah, akan kembali merekrut tenaga kerja di 2020 ini, dan nantinya akan disampaikan ke desa-desa khususnya lingkar tambang 10 desa di Kecamatan Maba, dan akan dijelaskan kembali oleh PT.Antam maupun PT.INJ,” jelas Robert.
Robert berharap masyarakat bisa memahami adanya pengurangan tenaga kerja yg saat ini terjadi. “PT.Antam dan perusahaan lainnya, agar melakukan rekrutmen tenaga kerja harus sesuai dengan prosudur, melalui desa atau kecamatan,” pintanya.
Menanggapi masaalah ini pihak CSR & GA PT. Antam UBPN Malut Arsiono menjelaskan, pengurangan karyawan yang terjadi karena adanya Undang-undang Minerba pelarangan ekspor bahan ore yang ikut berdampak pada berkurangnya aktifitas perusahaan. “Maka pekerjaan perusahaan juga berkurang bahkan ada perusahaan yang lumpuh total, maka kami perusahaan harus mengambil keputusan untuk merumahkan karyawan yang mempunyai skil maupun non skil,” jelasnya.
Sementara Ferry Barakati QC Manajer PT. INJ mengatakan, perusahaan saat ini bukan melakukan pengurangan atau pun merumahkan karyawan, melainkan masa kontrak PT.INJ dengan PT. Antam telah berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019. “Maka secara otomatis karyawan pun dilakukan pengurangan,” jelasnya.
Terkait dengan perekrutan kembali kariyawan, kata Ferry hanya berjumlah 11 orang. Mereka adalah eks kariyawan PT. INJ yang dipanggil kembali karena paham untuk mengawasi lokasi dan alat kerja yang ada di Pulau Pakal. Perekrutan itu pun bukan dilakukan oleh PT. INJ melainkan PT. Asia Karya Pertama yang juga sub bagian dari PT. Antam.
Ferry juga membantah jika 11 kariyawan yang dipanggil kembali itu adalah masyarakat dari luar Haltim. “Mereka masyarakat di Kecamatan Maba dan mereka hanya mendapat kontrak 1 bulan, masuk kerja pada bulan Februari 2020. PT. Inconis juga masih menunggu pemenang tender, apabila perusahaan kami menang tender untuk tahun 2020 ini maka kami akan melakukan perekrutan karyawan lagi,”paparnya. (Red)
Reporter: Nehemia Bustami