PT. TBP Diduga Abaikan Status Puluhan Karyawan

Pabrik TBP di Kawasi Obi
HALSEL, CH – PT. Trimega Bangun Persada (TBP) Site Kawasi Obi Halmahera Selatan, Maluku Utara diduga mengabaikan status puluhan karyawan. Pasalnya, para karyawan yang berstatus harian lepas ini tak kunjung diangkat menjadi karyawan tetap.
Padahal, puluhan karyawan ini ada yang bekerja sudah 8 bulan hingga 2 tahun. Para karyawan ini sudah seharusnya diangkat menjadi pegawai tetap sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Dalam peraturan pemeritah ini dijelaskan, pekerja buru atau harian lepas bekerja 21 hari selama 1 bulan,9 dan apabila bekerja 21 hari berturut -turut selama 3 bulan maka perjanjian kerja sebagai tenaga harian lepas tak berlaku lagi dan demi hukum beruba menjadi karyawan PKWTT atau karyawan tetap.
“Pekerjaan kami sebagai karyawan harian lepas sama seperti karyawan tetap, salah satunya dalam sebulan kerja 28 hari tapi status kami tetap karyawan harian lepas. Sehingga hak kami belum dapat terpenuhi karna statusnya belum di tindaklanjuti. Diantaranya tidak dapat cuti,” kesal salah satu karyawan harian lepas, baru-baru ini.
Para karyawan ini meminta Dinas Naketrans Halmahera Selatan, agar segera memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan terkait dengan status puluhan karyawan yang bekerja di PT. TBP. (yd)







